Dipimpin Non Medis, IDI Sultra Sebut Operasional RSUD Konut Ilegal

264
idi ikatan dokter indonesia
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap illegal oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sultra. Hal ini diakibatkan kebijakan Bupati Konut, Ruksamin yang menunjuk direktur rumah sakit dari kalangan non medis (bukan dokter).l

idi ikatan dokter indonesia
Ilustrasi

Ketua IDI Sultra, dr Junudda menjelaskan aturan tentang seorang kepala RSUD dengan status tenaga medis (dokter) telah tertuang dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 pasal 34 a dijelaskan bahwa, kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumah sakitan. Dalam penjabaran kata tenaga medis adalah seorang dokter, sementara paramedis meliputi perawat dan bidan.

“Aturannya sudah sangat jelas, bahwa seorang kepala RSUD itu haruslah dokter, karena sangat berkaitan dengan pelayan tempat itu sendiri. Kalau misalkan ada komplen dari keluarga pasien direktur atau kepala rumah sakit itu bisa memberikan penjelasan tentang layanan medis yang diberikan. Nah jika dirut atau kepala RSUD-nya bukan dokter apakah dia bisa memberikan penjelasan secara detail?,” Kata Junudda via selulernya, Sabtu (29/7/2017).

Jika hal ini terus berlarut, lanjutnya. maka tidak menutup kemungkinan anggaran operasional rumah sakit ini akan dihentikan, bahkan izin operasionalnya berpotensi ditarik. Ia menjelaskan, hal-hal yang kemungkinan bisa saja muncul sebagai imbas dari kebijakan kepala daerah adalah buruknya pelayanan kesehatan yang mungkin saja diberikan oleh rumah sakit tersebut.

Meski tak ingin terlalu jauh mengomentari kebijakan Bupati Konut Ruksamin yang memberikan mandat kepada seorang sarjana kesehatan masyarakat untuk memimpin RSUD Konut, Junudda mengaku prihatin dengan kondisi di rumah sakit itu. Sebab seorang non medis tidak akan bisa memberikan penjelasan tentang tindakan yang diberikan oleh bawahaannya yang berprofesi sebagai dokter, sementara direktur atau kepala rumah sakit bertanggung jawab penuh dengan apa yang terjadi di instansinya.

“Kalau seperti ini maka teman-teman dokter yang ada disana akan menjadi sorotan, sementara itu tanggung jawab direkturnya. Ada berbagai kasus yang dialami seorang dokter, ada yang disiram kopi, ada yang dikriminalisasi dan banyak lagi. Ini semua karena pimpinannya yang lepas tangan, padahal itu menjadi tanggungjawabnya,” imbuhnya.

Kata dia, jika rumah sakit umum atau swasta di pimpin seorang tenaga non medis maka operasionalnya bisa dikategorikan illegal. Informasi yang berhasil dihimpun awak zonasultra.id dari berbagai sumber menyebutkan sejak 7 bulan lalu, Bupati Konut Ruksamin menunjuk Hasrawan SKM sebagai direktur RSUD Konut dengan status pelaksana tugas.

“IDI sudah pernah menyampaikan persoalan ini, tapi sampai saat ini tidak respon dari pihak pemerintah daerah setempat. Kami juga masi melakukan koordinasi dengan Dinkes Provinsi maupun Kota terkait masaala ini,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) Konawe, Sigit Tosepu mengatakan, kebijakan Bupati Konut Ruksamin menempatkan tenaga kesehatan masyarakat sebagai direktur atau kepala RSUD Konut adalah bukti buruknya sistem dan tata kelola pemerintahan di Konut.

“Ini merupakan potret bahwa Bupati Konut tidak mengerti tentang tata kelola pemerintahan dan managemen pemerintahan sesuai aturan yang ada. Mungkin saja Bupati ini menganggap jika status RSUD sama dengan Puskesma, sehingga tenaga non medis seperti sarjana kesehatan masyarakat bisa menjadi pemimpin,” tutur Sigit.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah belum memberikan tanggapan terkait kebijakan Bupati Konut menunjuk tenaga non medis sebagai direktur RSUD Konut. (B)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini