Dipolisikan Karena Ancam Staf Inspektorat Muna, Ini Tanggapan Kudus Muharam

182
Kudus Muharam
Kudus Muharam

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kudus Muharam, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Muna, Sulaweasi Tenggara (Sultra) yang dilaporkan oleh La Rawa, staf Inspektorat Pemda setempat akhirnya angkat bicara.

Kudus Muharam
Kudus Muharam

Kepada ZONASULTRA.COM, Kudus menjelaskan, saat itu, beberapa pegawai dari Inspektorak Muna melakukan pemeriksaan di SMP 2 Kabangka terkait penggunaan Dana Bos di tahun 2016. Lanjut dia, surat tugas yang diperlihatkan oleh Kepsek itu adalah surat tugas pemeriksaan dana bos tahun 2016.

Yang secara kebetulan, di sekolah itu juga tengah berlasnung proyek pengerjaan rehabilitas Ruang Kegiatan Belajar (RKB) dan bangunan penunjang lainnya.

“Melihat hal itu, pemeriksa dari Inspektorat yang bernama La Rawa juga mengalihkan obyek pemeriksaannya ke proyek rehab RKB itu. Padahal proyek itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran tahun 2017 yang sedang berjalan dan kebetulan saya di sini sebagai PPKnya,” kata Kudus, Selasa (5/9/2017).

Usai dilakukannya pemeriksaan itu, Kudus Muharam diminta La Rawa untuk menyerahkan dokumen RAB proyek itu kepada Inspektorat. Permintaan itu disampaikan La Rawa melalui Kepala SMP 2 Kabangka sebagai penanggung jawab pelaksana pekerjaan rehab RKB.

(Berita terkait : Gara-gara Audit Dana BOS di SMP 2 Kabangka, Pegawai Dikbub Muna Ancam Staf Inspektorat)

Menurut Kudus, jika dokumen RAB proyek itu diserahkan kepada Inspektorat, maka tentunya pelaksanaan rehabilitasi gedung RKB dan sarana penunjang lainnya di sekolah itu akan terganggu.

Sebab, RAB adalah pedoman pelaksanaan proyek tersebut yang tidak dapat dipisahkan dengan dokumen-dokumen lainnya. Termasuk surat perjanjian/kontrak pengerjaan proyek itu.

“Sehingga, pada hari Senin (28/8/2017) lalu, saya mengkonfirmasi langsung kepada pak La Rawa terkait dokumen RAB itu. Saya tanyakan, apa benar bahwa sebelumnya penanggungjawab kegiatan itu diperintahkan untuk membawa dokumen RAB. Karena seperti kita ketahui selama ini banyak orang yang mengaku-mengaku atas nama siapa untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya,” tuturnya.

Kata Kudus, sebagai PPK yang mewakili kepala dinasnya langsung mengkonfirmasi hal tersebut. Dan itu dibenarkan juga oleh La Rawa.

Saat itu, Kudus juga menjelaskan kembali, kalau misalnya dokumen RAB itu diambil, maka pelaksanaan pembangunan di sekolah itu akan terganggu.

“Di luar dugaan, pak La Rawa mengatakan “wah kepala sekolah itu berarti bodoh. Sasa dia tidak bisa berpikir berapa sih biaya foto copy RAB itu. Kalau dia tidak mampu, nanti bawa saja di Inspektorat ini nanti di digandakan,” ujar Kudus, menirukan ucapaan La Rawa saat itu.

Kemudian, Kudus mengkonfirmasi kembali pernyataan La Rawa itu kepada Kepala SMP 2 Kabangka saat menyerahkan dokumen RAB proyek itu, sebagaimana yang diminta La Rawa.

Saat itu, Kudus menjelaskan bahwa, proyek itu berada dalam pengawasan dirinya. Sehingga, jika terdapat penyimpangan dalam pengerjaanya, maka sebaiknya disampaikan langsung ke dirinya sebagai PPK.

Kudus kemudian menyerahkan dokumen RAB itu ke La Rawa. Namun, saat itu juga, dia (La Rawa) justru meminta lagi buku kas pembukuan.

Saat itu juga Kudus mengatakan, kalau saat ini dirinya belum bisa memberikan buku kas itu, karena pekerjaan itu masih sementara berjalan.

Jika telah selesai, baru ia akan mempersilahkan Inspektorat untuk memeriksanya.Ternyata pernyataan Kudus itu ditanggapi lain oleh La Rawa.

“Saya memdapatkan jawaban yang kurang bagus. La Rawa bahkan katakan kalau di situ apa pekerjaan swakelolah yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat, di mana kelompok masyarakat telah membuat perjanjian terhadapnya. Karena saya yang mengeluarkan surat perintah untuk dimulainya pekerjaan dan anggarannya melekat di Dikbud Muna,” imbuhnya.

“Saya juga menyarankan apa tidak bisa pekerjaan itu diperiksa setelah pekerjaan selesai. Karena pekerjaan itu, baru 40 persen dananya yang keluar. Jadi ini swakelolah dan masyarakat itu kerja kalau sudah ada uangnya,” tambahnya.

Kata Kudus, karena pembahasannya sudah terlalu melebar, ia meminta diberikan surat tugas yang menjadi obyek pemeriksaan yang dilakukan oknum inspektorat ini sesugguhnya apa saja.

Karena idealnya pada saat melakukan pemeriksaan baik itu BPK, sebelumnya dikoordinasikan terlebih dahulu. Sehingga dokumen yang dibutuhkan bisa disiapkan memang.

“Itu juga tidak mendapatkan tanggapan. Dia berkelit, kalau tidak sedang memeriksa saya sebagai PPK. Sehingga terjadi perdebatan. Di situ saya mulai hilang kontrol dan langsung mengangkatkan kursi dan hampir saja saya pukul. Untung ditahan. Dan ini sampai dipolisikan,” kata Kudus.

Kudus berharap, agar masalah ini tidak terulang lagi, maka koordinasi antara instansi di Pemda Muna harus berjalan baik.

Menyikapi laporan La Rawa atas dirinya itu, Kudus mengatakan, dia juga sudah melayangkan surat keberatannya kepada Kepala Inspektorat Muna atas pemeriksaan yang dilakukan oleh stafnya itu, karena keluar dari obyek pemeriksaannya. (C)

 

Reporter : Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini