Diputus Bebas, Dua Kacab BRI Bakal Tuntut Kepolisian dan Jaksa

283

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyatakan dua mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yaitu Kacab BRI Bombana I Nyoman Gede Artha dan mantan Kacab BRI Kendari Ishak Latief terbukti tidak bersalah dan bebas secara murni, keduanya bakal menuntut balik pihak kepolisian dan jaksa karena terkesan memaksakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, atau dengan kata lain telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap mereka.  

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum kedua Kacab BRI tersebut, Syahiruddin Latif SH, Kamis (7/5/2015) kepada sejumlah media di salah satu hotel di Kendari. 

“Kami tinggal menunggu putusan ingkranya, yaitu selama 7 hari. Mudah-mudahan tidak ada yang keberatan atau kasasi dengan putusan tersebut agar kami punya kekuatan hukum. Setelah ingkranya keluar kami tentu akan tuntut balik ke pihak yang telah menjerumuskan klien saya ke ranah hukum terlebih lagi sampai merasakan penahanan,” ujar Syahiruddin. 

Pihak kepolisian khususnya penyidik, kata Syahiruddin terkesan memaksakan kasus ini. Beberapa saksi atau pihak yang berkompeten seperti BRI Pusat bahkan sudah memberikan keterangan bahwa kedua kacab BRI tersebut tidak bersalah karena apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan ketentuan SOP perusahaan. 

“Perusahaan sudah menilai bahwa itu sesuai SOP, olehnya itu perusahaan tidak memberikan sanksi administrasi pada klien saya. Sementara ini mereka sedang di non job kan saja, bukan di pecat,” jelasnya.  

Selain itu lanjut Syahiruddin, jika ditelisik ke belakang perkara ini hampir keluar dari persidangan, namun karena dipaksakan akhirnya P21. Dan dalam persidangan selama 4 bulan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut minimal 3 tahun dan denda minimal Rp 5 Miliar.

“Kata minimal itulah yang meragukan karena tidak pasti berapa tahun dan berapa dendanya,” ucapnya. 

Untuk diketahui sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan kedua kacab BRI tersebut sebagai tersangka dalam kasus TPPU oleh RJ Suhandoyo yang pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PT Panca Logam Makmur (PLM) di Bombana. (Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini