Disdukcapil : Semua KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

188
Kepala Bagian (Kabag) Kependudukan Provinsi Sultra Muh. Fadlansyah
Muh. Fadlansyah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polemik tentang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik akhirnya terjawab. Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fadlansyah mengungkapkan, dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijelaskan bahwa KTP elektronik yang terbit sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup.

Kepala Bagian (Kabag) Kependudukan Provinsi Sultra Muh. Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah

“Surat edaran ini sudah lama dikelurkan hanya saja masih banyak masyarakat yang belum mengetahui,” ungkap Fadlansyah, Senin (10/7/2017) saat ditemui di ruang kerjanya.

Ketetapan itu tertuang dalam surat edaran Mendagri nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari tahun 2016 yang menyebutkan bahwa yang menjadi dasarnya yakni pasal 64 ayat 7 huruf a UU 24 Tahun 2013.

Semua KTP elektronik untuk seluruh WNI masa berlakunya seumur hidup dan pasal 101 huruf c UU 24 tahun 2013 menyebutkan bahwa KTP elektronik yang diterbitkan sebelum adanya UU 24 tahun 2013 tetap berlaku seumur hidup.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Artinya, semua KTP elektronik sejak terbitan tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang meskipun telah habis masa berlaku. Oleh karena itu, dengan adanya surat ini menginstruksikan kepada seluruh lembaga kementerian dan nonkementerian sampai ketingkat pelayanan dasar untuk menjalankan instruksi ini.

“Jadi kalau ada lembaga atau instasi pelayan publik yang tidak menerima bisa langsung melapor sama kita, misalnya perbankan,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait blanko KTP yang kuotanya sangat terbatas saat ini seluruh Disdukkcapil kabupaten/kota diinstruksikan untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat yang baru ingin membuat KTP. Sedangkan yang ingin memperbaharui data atau alasan hilang dan rusak bisa dipending terlebih dahulu sambil menunggu pengiriman blanko selanjutnya dari Kemendagri.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Proses lelangnya sudah selesai kemarin saya lihat, mungkin September sudah ada lagi pengiriman selanjutnya, karena sebelumnya dikirim pada April kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, Fadlansyah mengutarakan, Sultra saat ini membutuhkan sekitar 400.000 blanko KTP. Sebab, blanko KTP di Sultra telah kosong selama enam bulan sejak Oktober 2016 lalu.

“Kita butuh blanko itu sekitar 400.000. Ini sesuai dengan kondisi di Sultra saat ini. Misalnya Disdukcapil Kota Kendari itu setiap hari melayani masyarakat itu berkisar sekitar 100 orang perhari. Jika blanko KTP sudah kosong selama enam bulan, berarti Kota Kendari membutuhkan blanko sekitar 18.000. Itu baru Kota Kendari, belum daerah lain,” tukasnya. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini