Dishub: BBM Turun, Pemilik Angkot Wajib Turunkan Tarif

67
Dishub Kendari Segera Panggil Organda Bahas Penyesuian Tarif
Agus Sutarto

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mengimbau pemilik angkutan di Kota Kendari mematuhi Surat Keputusan (SK) Walikota no 1542 tahun 2015, terkait penurunan tarif angkutan kota menyusul keputusan pemerintah yang kembali menurunkan harga BBM per 1 April 2016.

Dishub Kendari Segera Panggil Organda Bahas Penyesuian Tarif
Agus Sutarto

Kepala Bidang Darat Dishub Kota Kendari, Agus Sutarto mengatakan, dalam SK nomor 1542 tersebut sudah sangat jelas pengaturan tarif angkutan dengan harga BBM. Dengan begitu katanya, Seluruh pemilik angkot harus bisa mematuhi hal ini. Sebab dasar munculnya SK 1542 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemilik angkutan kota, organda dan pemerintah kota Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dengan turunnya harga BBM per 1 April besok maka tarif Angkot yang mesti diterapkan adalah Rp 4000 untuk umum dan Rp 3.000 untuk pelajar. Tarif ini pun telah tercantum dalam SK nomor 1542,” jelasnya di ruang kerjanya, Kamis (31/3/2016).

Untuk proses pengawasan penerapan tarif Angkot ini terangnya, akan dilakukan pengawasan terhadap angkutan kota yang beroperasi di dalam kota Kendari. Kalaupun nantinya masih ada angkutan kota yang tidak mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam SK Walikota Nomor 1542 tahun 2015 ini maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jika sudah tiga kali kami memberikan teguran pada pemilik angkutan kota tetap membandel mak izin Trayeknya akan kami cabut”terangnya.

 

Penulis    : Rasman Saputra
Editor    : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini