Dishub Janji Tindak Tegas Makelar Izin Trayek Angkot

43

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari tampaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pegawainya yang menjadi makelar izin trayek angkutan kota. Ini terbukti dengan akan ditindakinya oknum pegawai tersebut.

Kepala Bidang Darat Dishub Kota Kendari, Agus Sutanto mengatakan, oknum itu tentunya akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan dirinya menjadi makelar izin trayek angkutan kota.

Adapun tindakan yang akan diberikan kata Agus, tidak akan lepas dari aturan kepegawaian karena oknum yang diduga menjadi makelar perizinan tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tindakan seperti ini tentunya sangatlah merugikan masyarakat, untuk itu kami tidak akan tinggal diam dalam hal menyelesaikan persoalan ini,” jelas Agus di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2015).

Oknum makelar izin trayek ini lanjut Agus, harus mengembalikan uang yang telah diambil kepada pemilik angkot. Sebab saat ini sudah tidak ada lagi pembuatan izin trayek baru untuk Rayon 02 (Kota Lama-Kampus Baru UHO).

Bila nanti oknum yang bersangkutan tidak mau hadir setelah dipanggil, Agus menegaskan bahwa persoalan itu akan segera diserahkan ke Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari untuk menindaklanjuti persolan makelar izin tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini