Dishub Kendari Bakal Tertibkan Angkot Tidak Layak Operasi

87
Dishub Kendari Segera Panggil Organda Bahas Penyesuian Tarif
Agus Sutarto

ZONASULTRA.COM,  KENDARI – Dinas Perhubungan Kota Kendari akan menertibkan angkutan kota (angkot) yang beroperasi di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini. Angkot yang beroperasi di rayon Kota Lama-Kampus Baru harus memenuhi ketentuan uji emisi yang telah diatur oleh Pemerintah Kota Kendari.

Dishub Kendari Segera Panggil Organda Bahas Penyesuian Tarif
Agus Sutarto

Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Kendari,  Agus Sutarto mengatakan, penertiban angkutan kota itu dilakukan agar angkot yang beroperasi di jalur utama adalah kendaraan yang kondisinya bagus sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan akibat polusi asap kendaraan.

“Kami akan mulai melakukan uji emisi ini pada akhir Januari ini. Jadi angkutan yang tidak masuk kategori uji emisi kami akan pindahkan trayeknya,” kata Agus di ruang kerjanya,  Senin (18/1/2016).

Dia mencontohkan, angkutan kota yang beroperasi di trayek Kota Lama-Kampus Baru, tetapi dalam uji emisi tidak layak maka akan dipindahkan ke trayek Pasar Baru- Andounohu atau Mandonga-Puwatu.

Dengan uji emisi ini pula lanjutnya,  proses peremajaan angkutan kota akan bisa berjalan dengan baik.

“Kami tidak inginkan kendaraan yang sudah tidak layak operasi masih jalan. Untuk itu,  kami melakukan penertiban angkutan umum,” terangnya.

 

Penulis: M. Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini