ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak akan lagi mengeluarkan izin trayek angkutan kota (angkot). Sesuai perintah Menteri Perhubungan bahwa untuk wilayah ibukota provinsi sebaiknya menggunakan transportasi massal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Ali Aksa mengatakan, pemerintah kota berupaya mendorong secara masif masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi massal. Sehingga, dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan.
Apalagi pertumbuhan penduduk yang semakin berkembang serta jumlah kendaraan juga terus bertambah.
Oleh karena itu, saat pemilik atau pengusaha angkutan ingin mengembangkan dan menambah jumlah angkutan kota, Dishub tidak akan memberikan izin trayek mobil baru yang berstatus angkutan kota.
“Angkutan kota yang masih ada sekarang itu tidak kami ganggu dulu, karena masih digunakan oleh masyarakat,” kata Ali Aksa di Kendari, Jumat (9/11/2018).
Ali menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut, seperti beberapa kota lainnya, pemerintah mesti mensubsidi pemilik angkutan atau mengajak mereka untuk ikut mengadakan transportasi massal. Agar ke depan bukan jumlah angkutan kota yang menjamur tetapi angkutan massal. (B)