Dishut Sultra Minta Tata Kelola Hutan di Pulau Kabaena Transparan

386
Dishut Sultra Minta Tata Kelola Hutan di Pulau Kabaena Transparan
PULAU KABAENA - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh pemangku jabatan di pulau Kabaena agar mampu memberi informasi tata hutan kepada masyarakat umum. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan konsultasi publik di Rumbia Tengah, Rabu (7/11/2018). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh pemangku jabatan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana agar mampu memberi transparansi informasi terkait tata kelola, pemanfaatan, mekanisme perencanaan serta pestarian hutan ke masyarakat umum. Hal ini guna menghindari pemanfaatan hutan dari oknum tertentu yang berpotensi merusak kelestarian hutan di Pulau Kabaena.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dishut Sultra Yasin Syam Husain menegaskan, pihaknya hadir di Bombana untuk membahas terkait tata wilayah hutan yang patut dilestarikan, serta menjaga seluruh areal hutan yang masuk dalam kategori hutan lindung dan hutan produksi.

“Kami bersama tim pakar dari Universitas Halu Oleo Kendari melakukan konsultasi kepada seluruh kepala desa dan camat agar mereka mampu memberi informasi tentang kawasan hutan di wilayahnya, dan tidak boleh menyembunyikan data soal kawasan hutan yang perlu direhabilitasi. Kita harapkan bisa transparan kepada KPHP unit 9 yang ada di Kabaena atau pun UPTD KPH di kabupaten ini,” terang Yasin Syam Husain dalam agenda konsultasi publik di Kantor Kelurahan Kampung Baru, Rumbia Tengah, Rabu (7/11/2018).

Yasin melanjutkan, saat ini pihaknya merencanakan pemanfaatan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat dan perlidungan konservasi sumber daya alam (SDA) dengan melibatkan sektor terkait. Rencana tersebut akan menyasar areal hutan yang masih kosong dan lahan rusak akibat aktivitas pertambangan yang marak di pulau itu.

“Sekali lagi kami harapkan kepala desa yang ada di Kabaena agar bisa menyampaikan informasi terkait hutan di wilayahnya jika ada areal hutan yang rusak dan masih kosong maka disampaikan secara terbuka ke publik, jangan karena adanya maksud dengan pihak tertentu lalu status kehutanan di wilayah kita dikesampingkan, karena itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan hutan dan berpengaruh pada aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Yasin melanjutkan, luas kawasan hutan KPHP unit IX Kabaena ada sekitar 46.355 hektar, terdiri dari 22.965 hektar kawasan hutan lindung, 12.640 hektar hutan produksi, dan 10.750 hektar hutan produksi terbatas.

Dari data tersebut, di Pulau Kabaena memiliki hutan produksi dengan persentase 50, 46 hektar. Sedangkan wilayah yang memiliki kawasan hutan terluas yakni 20.043 hektar lebih ada di Kecamatan Kabaena Tengah.

Oleh karena itu, pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan diharapkan mampu menyampaikan terkait hak pengelolaan hutan desa, izin hutan kemasyarakatan, izin hutan tanaman rakyat, penetapan hutan adat, kemitraan kehutanan, izin pemanfaatan hutan, perhutanan sosial di kawasan perum perhutani. (B)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini