Disnakertrans Konsel Surati Perusahaan Wajib Bayar THR

57

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan melayangkan surat edaran bernomor 560/330//2016 terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada karyawannya.

Ilustrasi

Sekretaris Disnakertrans Konsel, Iskandar mengatakan, seluruh badan usaha atau perusahaan yang ada di daerah itu bakal diberikan surat tersebut berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja nomor 06 tahun 2016.

“Kalau sudah ditanda tangan hari ini maka besok diberikan,” katanya, Rabu (29/6/2016).

Untuk pemberiannya, lanjut Iskandar, yang telah memperoleh masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih maka sudah bisa menerima THR tersebut

“Wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran,” ujarnya.

Menurutnya, tunjangan tersebut diberikan secara proporsional dengan perhitungan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan satu bulan upah.

Sedangkan pekerja yang baru sebulan atau lebih maka dihitung masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12 maka itulah yang diberikan kepada pekerja.

Begitupun dengan pekerja yang di PHK terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan juga berhak atas tunjangan tersebut.

Apabila, ada badan usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan denda dan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (B)

 

Repoter : Irfan Mualim
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini