Disoroti Buruknya Pelayanan, Ruksamin Janji Rombak Kabinetnya

201
anggota DPRD Konut, Nurtan Jaya
Anggota DPRD Konut, Nurtan Jaya

anggota DPRD Konut, Nurtan Jaya Anggota DPRD Konut, Nurtan Jaya

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti buruknya sistem pelayanan masyarakat yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Konut, Nurtan Jaya dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan pemerintah daerah (Pemda) atas delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) di aula paripurna DPRD setempat, Senin (12/6/2017) sore.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, raperda yang diajukan pemda dianggap tidak penting, bahkan hanya sebatas menggugurkan kewajiban. Mengingat pasca pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dari Arif Yadi ke Laa Ondjo, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan pemutusan server.

“Terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sekarang ini masyarakat resah tidak ada kejelasan dengan statusnya. Sehingga secara otomatis pelayanan kependudukan terganggu,” katanya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Tak hanya itu, masalah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), baik PNS maupun tenaga PHL dinilai masih belum optimal dalam memberikan pelayanan, sehingga program BPJS yang dibiayai dari dana APBD dianggap mubasir.

“Di sana itu (RSUD) baik dari segi fasilitasnya maupun personilnya sudah hampir tidak ada, tinggal dihitung jari. Ini kah yang bisa memberikan pelayanan, percuma kita berikan BPJS,” ujarnya.

“Persoalan raperda itu saya kira tidak terlalu mendesak, tapi hari ini yang paling mendesak apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Saya kira ini yang perlu kita pikirkan untuk membangun daerah ini,” ujar Nurtan.

Menjawab pernyataan anggota dewan, Bupati Ruksamin yang hadir dihadapan rapat paripurna DPRD Konut menjelaskan bahwa persoalan raperda yang diserahkan oleh pemerintah ke legislatif bukanlah hanya sebatas menggugurkan tanggungjawab.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Saya sudah serahkan, dibahas atau tidak itu urusan DPRD. Saya kira kewajiban saya sudah sampaikan,” bela Ruksamin.

Masalah yang terjadi di tubuh Disdukcapil yang hingga kini belum menerbitan KTP akibat pergantian pimpinan, mantan Ketua DPRD itu menambahkan, pihaknya sementara melakukan evaluasi, bahkan sejumlah pimpinan SKPD akan diganti.

“Dalam minggu ini saya akan lantik, tapi bukan hanya itu (Disdukcapil) termasuk ada beberapa dinas yang kurang tepat saya akan ganti,” ujarnya.

Untuk diketahui, kedelapan raperda yang diserahkan adalah raperda tentang penertiban hewan ternak, penyelenggaraan perhubungan, rambu lalu lintas jalan, penyelenggaraan dan retribusi terminal. Penataan perizinan TV berlangganan perubahan atas perda nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, pengelolaan sampah dan raperda retribusi masuk kawasan wisata. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini