Disperindag Butur Tarik Barang Dagangan Kadaluarsa di Kios Ini

59

ZONASULTRA.COM, BURANGA- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton Utara (Butur), Rabu (7/10/2015) menggelar ispeksi mendadak disejumlah kios di daerah.

Salah satu kios yang menjadi sasaran sidak adalah kios Naria Jaya yang berada di simpang empat Jalan Karaton kelurahan lipu kecamatan Kulisusu. Di tempat ini, tim sidak menemukan sejumlah barang jualan yang sudah kadaluarsa.

Inspeksi mendadak ini menindak lanjuti adanya laporan warga jika di kios itu diperdagangkan barang yang sudah kadaluarsa. Benar saja, petugas yang langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah minuman dan makanan ringgan yang telah kadaluarsa.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Butur Hazimuddin Hamdan saat ditemui diselah-selah pemeriksaan barang mengatakan inspeksi mendadak ini dilakukan atas adanya informasi dari warga yang mengeluhkan di warung tersebut menjual makanan kadaluarsa.

“Ada laporan dari warga, katanya habis memakan biskuit Kelapa yang dibelinya di warung ini perutnya langsung mual-mual, ternyata dicek dilabelnya sudah lewat batas pemakaian (expire). Makanya kita langsung turun cek ternyata betul barangnya sudah kadaluarsa,” katanya.

Pihak Disperindag juga menemukan biskuit kelapa yang telah usai masa berlakunya, namun banyak barang yang sudah kadaluarsa seperti, Saus tomat, Mie Telur cap 3 ayam, Big lime flavour, Freshtea melati, Frisian flag family, Kiko, Biskuit durian crem, Big strowbery dan flafour. Barang-barang kadaluarsa ini rata-rata baru melewati bulanan.

“Barang-barang kadaluarsa kami tarik dan sementara akan diamankan di Dinkes untuk menunggu pemeriksaan barang dagangan itu yang akan dilakukan BPOM Sultra. Saya tadi sudah berkoordinasi dengan BPOM dalam waktu dekat ini akan turun,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pemilik warung, barangnya berasal dari Baubau yang dibawah dengan menggunakan mobil box yang dijual dengan harga murah. Dan penjualpun tergiur membeli tanpa melihat tanggal kadaluarsanya.

“Kami minta struk pembelianya kepada penjual tapi tidak ada, seandainya ada pasti bisa dilacak pusat penjualnya dari toko mana, dan kami bisa laporkan di BPOM Baubau agar bisa diperiksa toko asal barang-barang ini,” katanya.

Selain menarik barang dagangan yang sudah kadaluarsa, pemilik warung langsung diberikan surat teguran pertama. Jika dikemudian hari kembali melakukan, maka akan kembali dilayangkan surat teguran hingga tiga kali.

“Sampai ketiga kalinya tidak diindahkan juga maka kami akan laporkan dipihak berwajib,” terangnya.

Disperindag menduga masih banyak barang kadaluarsa yang beredar di Butur dan terus dijual pedagang secara bebas di kios dan swalayan. Olehnya itu pihaknya akan rapat internal dan membentuk tim gabungan dengan isntansi terkait lainnya seperti Dinkes, Badan Ketahanan Pangan Butur.

Setelah itu tim dibentuk, dan selanjutnya akan turun di lapangan untuk menyisir peredaran barang kadaluarsa.

Hazimuddin mengharapkan kepada  konsumen yang ingin berbelanja untuk selalu waspada dalam melakukan pembelian barang dan juga kepada para pedagang untuk tidak memperdagangkan barang yang sudah lewat batas konsumsinya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini