Ditahan Kejaksaan, Komisioner KPU Konawe Bislan Belum Bisa di PAW

99
Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisioner KPU Kabupaten Konawe Bislan Saranani belum bisa diganti oleh Pengganti Antar Waktu (PAW) meskipun ia kini sudah jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

KPU Muna Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih
Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, jika status hukum Bislan naik menjadi terdakwa maka akan segera dinonaktifkan sementara. Menganai proses PAW, harus menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan Bislan bersalah.

“Kita mengutamakan asas praduga tak bersalah. Bisa saja mereka bebas atau tidak bersalah. Kalaupun nanti Bislan jadi terdakwa dan dinonaktifkan maka KPU Konawe akan tetap berjalan dengan 4 komisioner lainnya,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Senin (31/10/2016).

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pemberhentian dapat dilakukan ketika yang bersangkutan dipidana 5 tahun atau lebih dan berkekuatan hukum tetap. Pemberhentian dengan ancaman pidana yang demikian tanpa melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berita Terkait : Kejari Konawe Resmi Tahan Sukiman Tosugi Cs

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Menurut Dayat, yang akan menjadi PAW adalah cadangan nomor urut selanjutnya berdasarkan seleksi awal komisioner KPU Konawe. Calon PAW akan diteliti kembali apakah masih memenuhi syarat atau tidak.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Konawe resmi menetapkan tersangka dan menahan lima mantan komisioner KPUD Konawe, termasuk Bislan. Ia merupakan anggota KPU incumbent yang terpilih kembali. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini