Ditolak Warga, DPRD Bersikukuh Pertahankan Perda Etika Berbusana

62

Perwakilan Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra Hasmida Karim mengatakan, Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Etika Berbusana ini harus dibatalkan lantaran tidak berdasar pada nilai-nilai data, fakta dan k

Perwakilan Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra Hasmida Karim mengatakan, Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Etika Berbusana ini harus dibatalkan lantaran tidak berdasar pada nilai-nilai data, fakta dan kondisi yang ada di masyarakat. DPRD juga dinilai tidak melibatkan LSM perempuan dalam proses pengkajian ilmiah perda tersebut.
“Kalaupun DPRD menyatakan adanya undangan buat kami, itu kami nilai sebagai suatu alasan saja sebab tidak ada penyampaian resmi dari hal tersebut,” kata Hasmida.
Menimpali pernyataan Hasmida, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sultra Anita Rachman menuturkan, pihaknya meminta pertanggungjawaban DPRD Kota Kendari yang melibatkan pemerhati atau organisasi perempuan dalam tahap penyusunan perda ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Siti Nurhan Rahman mengatakan, perda ini sebenarnya sangatlah bermanfaat. Tetapi kalaupun dinilai tidak layak, sebaiknya diterapkan dulu sebab layak tidaknya dapat diungkapkan setelah adanya penerapan di masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari menyatakan, merupakan suatu hal yang wajar jika ada penolakan. Tetapi belum bisa serta merta dikatakan gagal karena masih baru diterapkan. Jika nantinya perda ini dinilai gagal, DPRD siap untuk mencabutnya. 
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim menyatakan, penolakan terhadap perda etika berbusana merupakan kewajaran. Penolakan ini juga dijadikan masukan untuk membenahi isi perda ini yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk peraturan walikota.(*/Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini