Dituding Intimidasi Tamu PT WDR, Ini Penjelasan Kepala SPTN III Wakatobi

237
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – PT Wakatobi Dive Resort (WDR), sebuah perusahaan penyedia jasa pariwisata di Kabupaten Wakatobi, Sulaweasi Tenggara (Sultra) menuding Tim Patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Tomia dan Binongko di wilayah itu mengintimidasi wisatawan yang menjadi tamu mereka saat menyelam diwilayah Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW).

Ilustrasi
Ilustrasi

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi SPTN Wilayah III Tomia dan Binongko, BTNW Chris Awang menjelaskan, patroli yang digelar pada tanggal 9 Agustus lalu itu atas laporan dari Polsek Tomia melalui Kanit Intelnya yang meminta untuk bertemu dengan mereka.

“Sekira pukul 11.00 Wita waktu itu, speedboat yang ditumpangi personil Polsek Tomia dan pihak Humas PT WDR, Tomi Tarani merapat ke speedboat tim patroli. Tim patroli memperlihatkan Surat Tugas dan karcis masuk kawasan yang diberlakukan dalam Kawasan Taman Nasional, sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Chris Awang, Senin (21/8/2017).

Melihat hal tersebut pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tomia bersedia menfasilitasi atau menyampaikan kepada pihak PT WDR dan Humasnya, Tomi Tarani juga memperlihatkan kepada tim patroli berupa PIN masuk kawasan taman nasional yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwasata Kabupaten Wakatobi.

Setelah melihat PIN yang disampaikan oleh Humas PT WDR tim patroli menjelaskan tentang karcis masuk kawasan taman nasional wakatobi sesuai PP No 12 Tahun 2014.

(Berita terkait : Tak Kantongi Karcis Masuk, Tim Patroli SPTN Wakatobi Hentikan Aktivitas Diving Wisatawan PT WDR)

Tarif Karcis dalam PP No 12 Tahun 2014 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan tersebut disetor langsung ke rekening kas negara.

Berdasarkan penjelasan Tim Patroli kepada Personil Polsek Tomia dan Tomi Humas PT WDR, menyatakan kepada Tim Patroli bahwa dia akan menyampaikan kembali kepada Manajemen PT WDR terkait pungutan PNBP oleh Balai Taman Nasional Wakatobi.

Chris Awang juga menegaskan bahwa, saat menggelar patroli penertiban pengunjung tersebut, pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi kepada wisatarwan, seperti yang dikemukakan Tomi Tarani.

“Semua kegiatan hari itu dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.

Berbeda dengan Chris Awang menanggapi tudingan itu dengan santai, Kepala SPTN Wilayah I Wangiwangi Lukman Hidayat geram mendengar tudingan pihak PT WDR itu.

Lukman menyatakan, tudingan pihak perusahaan milik Lorenz Peter Maeder itu tidak ingin mematuhi aturan hukum Indonesia. Untuk itu, dia meminta agar PT WDR angkat kaki dan pindahkan saja bisnis usahanya keluar Indonesia.

Menurut Lukman, setiap aktivitas pariwisata di wilayah Taman Nasional (TN) termasuk diving dan snorkeling, wajib dikenai pungutan PNBP. Itu sesuai PP No. 12 tahun 2014. Termasuk tamu PT WDR, mereka juga harus dikenai pungutan tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan PP 12 Tahun 2014, tarif karcis bagi wisatawan asing yang masuk dalam kawasan taman nasional sebesar Rp. 150 ribu, sekali masuk. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini