Dituding Lakukan Pungli, Warga Talia Laporkan Lurah ke LBH

211
Dituding Lakukan Pungli, Warga Talia Laporkan Lurah ke LBH
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, terus disuarakan oleh warga setempat. Bahkan masalah ini diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari, Rabu (13/1/2016).

Dituding Lakukan Pungli, Warga Talia Laporkan Lurah ke LBH
Ilustrasi

“Kami itu apa-apa harus bayar pak, seperti pengurusan surat tanah, kartu kis senilai Rp 10 ribu per kepala, bedah rumah Rp.110 ribu sampai Rp.120 ribu, bahkan sampai gas LPJ itu harus bayar Rp. 20 ribu per rumah tangga. Padahal itukan aturannya gratis dari pemerintah,” ujar Hapsiah, salah seorang warga Talia yang ditemui di kantor LBH Kendari.

Hapsiah mengaku, jika praktek layanan publik yang tidak memenuhi standar tersebut telah berlangsung sejak dua tahun silam. Salah satu pungli yang menjadi permasalahan warga yakni adanya pungutan retribusi yang wajib dibayar saat mengurus bantuan Program Nasional (Prona) senilai Rp.500 ribu.

“Saya pernah setor uang ke lurah untuk uang bedah rumah, itu diwajibkan bayar Rp.100 ribu tapi untuk mengelabui lurah, saya isi diamplob uang Rp. 50 ribu. Tapi sekertaris merobek amplopnya dan dikembalikan ke saya uangnya, lalu dia bilang tidak bisa Rp.50 ribu harus Rp. 100 ribu,” ungkapnya.

Kepala LBH Kendari Anselmus Ar Masiku mengatakan, dari laporan masyarakat tersebut terdapat fakta jika oknum yang melakukan pungli merupakan pegawai honorer kelurahan namun dibawah perintah lurah. Iya pun mengaku jika laporan tersebut mengacu kepada fakta-fakta yang ada, telah cukup kuat untuk membuktikan adanya pungli di wilayah tersebut.

“Saya kira itu sudah cukup kuat. Untuk langkah selanjutnya kita akan bersurat ke pihak kelurahan untuk meminta klarifikasi dengan adanya pungli ini. Lalu mereka akan meminta agar lurah itu dipindahkan, karena mereka merasa terganggu saja dengan adanya kejadian ini dan menurut mereka seharusnya tidak ada pungutan,” ujarnya.

Sebab menurutnya, segala program pemerintah seharusnya diproses secara gratis tanpa ada pungli. Dalam waktu dekat warga bersama LBH Kendari juga akan melakukan unjuk rasa di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari guna mendesak pencopotan lurah Talia dari jabatannya.

Namun jika pihak Pemkot Kendari enggan menanggapi protes warga atas adanya pungli di wilayah tersebut, maka warga bersama LBH akan melakukan proses hukum dengan melaporkan Lurah Talia kepihak Kepolisian.

“Tapi kita berharap sih Walikota lebih bijak melihat hal ini, artinya walaupun lurah sudah begitu harusnya pemerintah kota bisa cepat mengambil tindakanlah agar tidak lagi menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Lurah Talia  Rakhmat membenarkan adanya pungutan Rp. 500 ribu per sertifikat prona yang dibebankan ke masyarakat.

Terkait adanya protes dari masyarakat, Rakhmat mengungkapkan, pihaknya telah memberikan penjelasan terkait proses pemungutan biaya tersebut.

 

Penulis : Randi
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini