Dituding Mencabuli, Oknum Anggota DPRD Kota Dilapor Polisi

33

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dituding mencabuli seorang wanita berinisial  AY (17 tahun), oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).

AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.
Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya.
“Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.
Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini