Dituntut 18 Bulan Penjara, Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Kota Kendari Banding

101
Dituntut 18 Bulan Penjara, Tersangka Korupsi KPU Kota Kendari Banding
SIDANG KORUPSI DANA PILWALI: Tersangka mantan bendahara KPU Kota Kendari, Purbatin Hadi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/2/2016). Tersangka dituntut 18 bulan penjara. RANDI/ZONASULTRA.COM
Dituntut 18 Bulan Penjara, Tersangka Korupsi KPU Kota Kendari Banding
SIDANG KORUPSI DANA PILWALI: Tersangka mantan bendahara KPU Kota Kendari, Purbatin Hadi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/2/2016). Tersangka dituntut 18 bulan penjara. RANDI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Tersangka mantan bendahara KPU Kota Kendari Purbatin Hadi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/2/2016). Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto serta hakim anggota Yoen Efri dan Arwana.

Didampingi kuasa hukumnya, Purbatin Hadi tak berkelip saat mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH.

Dalam pembacaan tuntutannya, Purbatin Hadi dituntut dengan 18 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merugikan negara.

“Karena terbukti bersalah terdakwa Purbatin didakwa pasal 3 sebagaimana yang diatur dalam Undang undang korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo nomor 21 tahun 2001 dan denda Rp 50 juta yang harus dibayarkan. Tidak hanya itu, Purbatin juga turut di hukum mengganti uang kerugian negara Rp.76 juta subsidier 1 tahun penjara,” ujar Herlina selaku JPU.

Purbatin terjerat kasus dugaan korupsi sejak tahun 2012 silam. Saat itu dirinya menjabat sebagai bendahara KPU Kota Kendari. Purbatin diklaim menyalahgunakan keuangan negara dengan tidak dapat memperlihatkan laporan pertanggungjawaban kegiatan saat Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari tahun 2012 silam. Beberapa diantaranya terkait honor PPK dan PPS.

Purbartin mencairkan uang tanpa didukung oleh bukti-bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ), dana yang bersumber dari APBD tersebut senilai Rp.15 milayar. Hasil audit Inspektorat Kota Kendari, dari anggaran penyelenggaraan Pilwali itu, Purbatin menyelewengkan keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar.

Rencananya, Selasa (1/3/2016) pekan depan pihak Purbatin Hadi melalui kuasa hukumnya akan melakukan banding secara tertulis.

 

Penulis : Randi

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini