Divonis 2 Tahun, Satu Terdakwa Kasus Percetakan Sawah Masih Berkeliaran

102
Divonis 2 Tahun, Satu Terdakwa Kasus Percetakan Sawah Masih Berkeliaran
TERDAKWA - La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil terdakwa kasus percetakan sawah yang divonis dua tahun oleh Majelis PN Kendari, Kamis (30/11/2018), masih terlihat berkeliaran di Raha. Sekitar pukul 17.30 wita awak zonasultra.com mendapatkan terdakwa mengendarai motor matic warna merah di dekat kediamannya di Jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Divonis 2 Tahun, Satu Terdakwa Kasus Percetakan Sawah Masih BerkeliaranTERDAKWA – Terdakwa kasus percetakan sawah La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, masih terlihat berkeliaran, Kamis 30 November 2017, tepatnya sekitar pukul 17.30 wita di Jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Terdakwa kasus percetakan sawah La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, masih terlihat berkeliaran, Kamis 30 November 2017, tepatnya sekitar pukul 17.30 wita di Jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.

Padahal, hari ini, ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Irmawati Abidin telah memvonis dua tahun penjara kepada La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil dan La Ode Hafuna selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Muna dalam kasus dugaan korupsi percetakan sawah tahap II di Kabupaten Muna tahun 2013.

Awak media zonasultra mendapati Acil di Jalan Paelangkuta tengah mengendarai motor matic. Diduga yang bersangkutan dari kediamannya di Jalan Madesabara, Kelurahan Raha III, hendak menuju ke rumah orangtuanya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Untuk diketahui, dalam kasus cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas sekitar 50 hektar dengan anggaran Rp.500 juta yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.

Dalam perkara ini, La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil diduga telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan hasil perhitungan jaksa penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya.

Sementara itu, La Ode Hafuna diduga telah merugikan negara sebesar Rp80 juta, sesuai dengan hasil audit dari Kementerian Pertanian. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini