DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Bombana

159
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Bombana
SIDANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Bombana, Selasa (8/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Bombana SIDANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Bombana, Selasa (8/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Bombana, Selasa (8/8/2017).

Sidang ini terselenggara di aula Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal, sebelumnya sidang ini terjadwal akan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra. Terkait hal ini, belum ada keterangan resmi dari pihak DKPP.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 Wita ini dipimpin langsung oleh anggota DKPP RI, Prof Teguh Prasetyo, juga hadir anggota DKPP RI lainnya yakni Ratna Dewi, serta tim pemeriksa daerah unsur tokoh masyarakat, Dr Ramli dan DR Deity Yuningsih.

Untuk diketahui, sidang dengan nomor perkara 104/DKPP-PKE-VI/2017 ini merupakan tindak lanjut dari aduan calon Bupati Bombana, Kasra Jaru Munara dan Bawaslu Provinsi Sultra. Pihak teradu dalam sidang ini yakni KPU Bombana dan anggota Panwaslu Bombana. Mereka adalah Arisman, Kasjumriati Kadir, Andi Usman, Ashar, dan Anwar. Mereka adalah ketua serta anggota KPU Kabupaten Bombana.

Pengaduan ini didasari atas kekecewaan pihak pengadu yang menganggap perencanaan dan pelaksanaan PSU Bombana berjalan secara tidak profesional. Beberapa pokok aduan yang dilontarkan pihak pengadu dalam sidang diantaranya pendistribusian logistik yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pengadu juga menuding pihak KPPS tidak memiliki SK penugasan, pleno yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, serta adanya dugaan money politik. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini