DLH Konut Verifikasi Lingkungan PT Paramitha Persada Tama

648
DLH Konut Verifikasi Lingkungan PT Paramitha Persada Tama
VERIFIKASI LINGKUNGAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara melakukan verifikasi lingkungan untuk menetapkan titik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pembuangan limbah cair ke PT Paramitha Persada Tama di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Jumat (4/8/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

DLH Konut Verifikasi Lingkungan PT Paramitha Persada Tama VERIFIKASI LINGKUNGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara melakukan verifikasi lingkungan untuk menetapkan titik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pembuangan limbah cair ke PT Paramitha Persada Tama di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Jumat (4/8/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara melakukan verifikasi langsung atas limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pembuangan limbah cair perusahaan pertambangan PT Paramitha Persada Tama di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, pada Jumat kemarin (4/8/2017).

Kabid Penataan dan Penaatan PPLH DLH Konut, Herman mengatakan, verifikasi yang dilakukan langsung di lokasi pertambangan perusahaan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti permintaan izin limbah B3 dan izin pembuangan limbah cair dari pihak perusahaan.

Dalam verifikasi tersebut, DLH mengambil beberapa contoh limbah di lokasi tambang.

“Kita survei lapangan, sedimondelnya sudah ada. Mungkin tinggal dibenahi, diperdalam dan diperluas sedikit,” kata Herman.

Menurut Herman, hal tersebut perlu dilakukan oleh pihak perusahaan agar jika dimusim penghujan datang daya tambung limbah lebih maksimal lagi.

Selain dari itu, di lokasi pertambangan terdapat tiga titik sungai kecil. Setelah dilakukan peninjauan, titik tersebut tidak mengalami pencemaran.

“Kita lihat tadi sudah cukup maksimal, artinya untuk lokasi tambang itu mereka (PT Paramitha) sudah melakukan kajian sesuai UKL/UPL,” ujarnya.

Dia membahkan, usai melakukan verifikasi lapangan instansinya melakukan kajian apakah pihak perusahaan layak diberikan izin limbah B3 dan izin penaatan limbah cair.

“Tapi sesuai hasil di lapangan, wajar kalau kita berikan izin. Untuk izin limbah B3 itu memang sudah memenuhi standar, titik-titik penataan limbah cairnya juga sudah tepat. Tidak ada permasalahan,” katanya.

Untuk itu, DLH Konut mengharapkan pihak perusahaan untuk terus menjaga dan meningkatkan kajian lingkungannya berdasarkan aturan yang ada.

“Izinnya secepatnya kami akan terbitkan. Inza Allah bulan ini,” terangnya.

Humas PT Paramitha Persada Tama, Syafriansyah menjelaskan, apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Konut merupakan tindak lanjut untuk menetapkan titik koordinat tempat penampungan sementara limbah B3 serta menetapkan titik penaatan limbah cair agar tidak terjadi pencemaran sesuai aturan yang ada.

“Turunnya DLH ini sekaligus menepis isu dari kelompok orang jika kami melakukan pencemaran lingkungan. Pasca ini, kami kira sudah terjawab semua,” katanya. (B)

 

Reporter Murtaidin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini