Dongkrak PAD, Plt Kadishub Butur Rancang Perda Retribusi Pelabuhan

35

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Belum sampai sepekan mendapat amanat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), rupanya LM Ali Hanafi berkeinginan untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi di Pelabuhan Ferry di Labuan Buton Utara (Butur).

Menurutnya, rencana tersebut tidak lain adalah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Butur. Diakui, selama ini daerah Butur tidak mendapatkan penghasilan dari adanya pelabuhan Ferry tersebut.

lm
Ilustrasi

“Kita Butur belum dapat apa-apa, belum memungut, karena belum ada Perdanya. Namanya retribusi sumbangan pihak ketiga, atau bagi hasil, belum ada kita,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (6/1/2017).

Dia menambahkan, rencana tersebut telah disampaikan pada saat menggelar rapat dengan para staff, dan hal itu telah mendapatkan lampu hijau. Perihal bentuk perdanya, lanjut dia, masih akan digodok dengan melibatkan orang-orang yang berkompeten. Setelah itu akan disampaikan ke DPRD setempat.

Ali menceritakan bahwa daerah-daerah selain Butur yang memiliki pelabuhan Ferry, sudah menjalankan regulasi tersebut. Tak mau ketinggalan, Hanafi juga kini menggagas peraturan serupa. Kendatipun terkesan meniru, selama itu mengarah ke hal-hal positif tak ada masalah.

Namun demikian, pemungutan retribusi itu tentu harus diiringi kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai. Olehnya itu, sembari menunggu regulasi dibentuk, pihaknya akan melakukan pembenahan-pembenahan di pelabuhan Ferry tersebut.

“Bagaimana kita mau tarik PAD kalau kita tidak sediakan sarana dan prasarana. Prinsipnya retribusi itu kan ada jasa yang kita tanam,” tandasnya. (A)

 

Reporter : Irsan Rano
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini