DPN Peradi Lantik 51 Advokat Baru Wilayah Sultra

616
DPN Peradi Lantik 51 Advokat Baru Wilayah Sultra
ADVOKAT BARU - Pelantikan dan pengambilan sumpah 51 advokat baru di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (18/12/2018). (Foto: istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengangkat dan melantik 51 advokat baru di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (18/12/2018). Para advokat itu berdomisili di wilayah Sultra.

Pelantikan itu dirangkaikan dengan pengambilan sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Charis Mardiyanto. Sementara, dari Peradi yang melantik adalah Wakil Ketua DPN Peradi Hermansyah Dulaimi.

Hermansyah mengatakan para advokat itu telah memenuhi syarat undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang syarat menjadi advokat. Beberapa syaratnya adalah memiliki latar belakang ilmu hukum (S1), mengikuti pendidikan yang dilaksanakan organisasi profesi, magang di kantor advokat 2 tahun, dan lainnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Terlebih dahulu verifikasi melalui DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Peradi Kendari, lalu dikirim ke Jakarta untuk kami verifikasi ulang, setelah itu baru kami kirim ke Pengadilan Tinggi yang memverifikasi terakhir,” ujar Hermansyah usai pelantikan.

Jumlah 51 advokat baru terhitung wajar untuk wilayah Sultra dibanding tahun lalu ada 48 advokat yang dilantik. Kata Hermansyah, daerah lain malah lebih besar, misalnya di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21-22 September 2018 lalu ada 723 advokat baru yang dilantik dan disumpah.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Hermansyah mengamati akhir-akhir ini banyak yang telah menjadi advokat dan peminatnya cukup tinggi sehingga terjadi lonjakan. Selama Herman menjadi Ketua Panitia Ujian Advokat Peradi, tercatat dari tahun 2014 hingga 2018 ini ada 35 ribu orang yang telah menjadi advokat baru di seluruh Indonesia. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini