DPP Golkar Tunda Proses PAW Rizal

107
Rizal
Rizal

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Anggota DPRD Kota Kendari asal Partai Golkar dapat sedikit bernafas lega, lantaran DPP Partai Golkar melalui suratnya nomor B-403/GOLKAR/VI/2016 tentang penegasan penundaan berlakunya surat keputusan DPP Partai Golkar.

Rizal
Rizal

Rizal kepada zonasultra.id mengatakan, DPP Golkar menunda pelaksanaan surat bernomor KEP-101/DPP GOLKAR/IV/2016 lantaran dirinya bersama Mudin Musa sudah mengajukan surat pembelaan pada tanggal 15 Juni 2016 lalu.

“Kami telah mengajukan pembelaan ke mahkamah partai, jadi dengan dasar inilah DPP Partai Golkar mengeluarkan surat penundaan pada surat pemberhentian kami,” jelasnya, di ruang kerjanya, Jumat (22/7/2016).

Menurut politisi asal Kecamatan Kambu dan Baruga ini, surat keputusan DPP Partai Golkar baru bisa ditetapkan setelah sudah ada keputusan final dari Mahkmah Partai.

Untuk itu lanjutnya, apapun nantinya yang menjadi keputusan dari mahkamah partai, dirinya akan mematuhinya. Sebab yang berwenang penuh memutuskan persoalan ini adalah mahkamah partai.

“Dengan keluarnya surat dari DPP Partai Golkar tersebut proses PAW yang saat ini sedang berjalan juga harus dihentikan sementara sambil menunggu keputusan mahkamah Partai Golkar,” ujarnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini