DPRD Bombana Gelar KAD di Dua Provinsi

194
DPRD Bombana Gelar KAD di Dua Provinsi
KAD - DPRD Bombana menggelar rapat paripurna Kajian Antar Daerah (KAD) di aula DPRD setempat, Senin (19/3/2018). Dalam rapat tersebut terbentuk dua tim yang akan berpencar di du Provinsi dengan target yang berbeda-beda dengan tujuan pengembangan beberapa sektor di Bombana. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan kajian antar daerah (KAD) dengan menyasar dua provinsi, yakni Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kabupaten Tanabumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal ini direncanakan dalam rapat paripurna di aula rapat DPRD Bombana, Senin (19/3/2018).

Ketua DPRD Bombana Andi Firman mengatakan, KAD ini dilaksanakan selama 6 hari kerja yakni mulai Selasa, 20 Maret hingga Senin, 25 Maret 2018.

“Kami akan lakukan studi banding ke dua provinsi ini. Di sana kami semua akan mengkaji secara mendalam terkait perkembangan beberapa sektor yang memiliki relevansi dengan apa yang perlu kita kembangkan di daerah ini,” ungkap Andi Firman usai rapat paripurna.

Andi Firman menjelaskan, ada dua tim yang akan berpencar ke dua daerah itu. Tim A akan melakukan KAD di Kabupaten Barru dengan fokus target pada kelautan perikanan dan pertanian. Kemudian, tim B menggelar KAD di Kabupaten Tanabumbu yang terfokus pada aspek perkebunan dan peternakan.

“Kami berharap melalui KAD ini semua bisa memetik ilmu terbaik dan bisa menerapkan pengetahuan itu untuk pengembangan daerah ini, serta semoga semua bisa kembali dengan selamat dan kondisi yang lebih baik, ” tutup Andi Firman.

Adapun dua kelompok yang akan menggelar KAD yakni kelompok satu: Andi Firman, Ahmad Mujahid, Ambo Rappe, Juntas, Abdul Rauf, Hj Andi Nirwana Tafdil, H. Rasyid, Hasrat, Abdul Jalil, Sukmawati, Musrif, Andi Wawan, dan Rumianto.

Sementara kelompok dua: Amiadian, Herianto, Ahmad Yani, Makmur, Sudirman, Suritman, Aflan Zulfadlan, Anwar, dan Syukur. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini