DPRD Dalami Izin Dua Perusahaan Tambang Nikel di Kolut

879
alat tambang

alat tambang

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mendalami ijin dua perusahaan tambang nikel yang akan beroprasi di kecamatan Batu Putih dan Purehu.

Anggota komisi III DPRD Kabupaten Kolut Alumuddin menjelaskan, langkah itu dilakukan karena pihaknya mendapatkan informasi kalau kedua perusahaan itu masih belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ada beberapa perusahaan tambang yang kita ragukan izinya. Sehingga saya langsung pertanyakan ke dinas Pertambangan (Distambeng) Provinsi beberapa waktu lalu,” ungkap anggota komisi III DPRD kolut, Alimuddin kamis (10/8/2017)

Menurutnya, dari 20 perusahaan tambang yang ada di Kolut saat ini, memang memiliki IUP yang aktif. Namun tidak demikian dengan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sejumlah perusahaan itu.

Dia mencontohkan, IUP milik PT Kreatif Jaya dan PT Kasmar Tiar Raya masih aktif. Tapi, pihaknya tidak mengetahui, apakah kedua perusahaan itu memiliki izin Amdalm yang aktif juga.

Selain Amdal, Alimuddin juga mempertanyakan izin penggunaan Jety dan perjajian perusahaan tambang mengenai kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah.

Untuk memastikan hal itu, dia berencana bakal memanggil kedua perusahaan itu untuk mempertanyakan legalistas dan dokumen izin perusahaan, seperti yang disebut Alimuddin tadi.

“Jangan sampai kedua perusahaan itu dapat rekomendasi tekhnis saja, padahal aktivitasnya menabrak aturan yang ada. IUP kedua perusahaan itu memang masih aktif. Tapi selama tidak memenuhi syarat, kita anggap itu ilegal,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Kasmar Tiar Raya, Said yang dihubungi melalui telelpon selulernya mengatakan, pihaknya telah memiliki sumua kelengkapan berkas seperti yang diutarakan oleh Alimuddin itu.

Bahka, terkait hal itu, Said mengaku, dirinya telah menemui ketua komisi III DPRD Kolut untuk mengklarifiaksi seluruh dokumen perusahaan tambangnya.

“Pertemuan itu disimpulkan kalau semua berkas yang ada tidak ada masalah,” kata Said.

Dia juga menambahkan, selain memenuhi tuntutan legalistas perusahaan, selam ini, pihaknya juga berupaya memberikan tanggungjawabnya kepada masyarakat melalui penyaluan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dan hal itu itu akan diberikan langsung kepada pemerintah desa Lelewawo, kecamatan Batu Putih, dimana lokasi perusahaan itu berada. (C)

 

Reporter: Rusman Edogawa
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini