DPRD Kendari Minta Kendaraan Tambang yang Melintasi Jalan Kota Diberhentikan Sementara

165
anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Ali
Muhammad Ali

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kendaraan tambang dari daerah Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menuju areal pertambangan Morosi di Kabupaten Konawe dinilai telah merusak sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Kendari, ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Muhammad Ali. Kata dia, kendaraan pengangkut batu itu hampir setiap siang dan malam melintasi jalan kota.

Dia pun meminta dengan tegas agar Pemerintah Kota Kendari dapat menghentikan sementara pengoperasian kendaraan tersebut. Sampai ada aturan yang jelas, sehingga tidak menggangu aktifitas masyarakat kota.

BACA JUGA :  Warga Antusias Sambut Nur Alam dari Bandara sampai di Rumahnya

“Aktifitas kendaraan tersebut sebisanya harus dihentikan dulu, kasihan masyarakat yang kena dampaknya,” ujarnya di temui di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, meskipun tidak hanya melewati jalan kota tetapi juga jalan provinsi dan nasional namun keberadaan kendaraan tersebut mengakibatkan beberapa ruas jalan kota rusak dan material yang diangkut bertebaran di jalan raya.

Sebutnya, hal tersebut telah disampaikan sebanyak dua kali kepada Plt Wali Kota Kendari dan Dinas Perhubungan. Namun, belum ada tindakan tegas dari pemerintah kota untuk mengambil langkah penghentian aktivitas kendaraan.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

“Sambil koordinasi dengan pihak perusahaan dan pemerintah kota, untuk sementara diberhentikan,” tambahnya.

Jika mengacu terhadap undang-undang tentang peraturan mineral dan batu bara, maka kendaraan pengangkut tambang itu tidak bisa melintasi jalan tersebut. Sebab, mereka belum menjadi memiliki izin dari pemerintah kota. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini