DPRD Kendari Minta Polisi Berantas Peredaran Pil PCC

152
Henny Handayani Latjinta
Henny Handayani Latjinta

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Henny Latjinta meminta aparat kepolisian,utamanya jajaran Polres Kendari untuk memberantas peredaran pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC).

Henny Handayani Latjinta
Henny Latjinta

Hal itu dilakukan menyusul munculnya puluhan anak di Kota Kendari yang terpaksan mendapatkan perawatan medis setelah mengkonsumsi pil PCC itu.

Henny mengatakan, kejadian yang melibatkan puluhan anak usia sekolah itu merupakan kejadian luar biasa. Sehingga diperlukan penanganan serius dari pihak berwajib.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Selain itu ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, para pengedar pil yang dapat menimbulkan gangguan mental itu bukan hanya dijual kepada orang dewasa, tapi mulai menyasar anak di bawah umur.

“Kondisi ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Polres Kendari sebagai mitra kami DPRD Kota Kendari harus mengambil tindakan tegas terhadap para pengedar pil itu,” kata Heny di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2017).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat polisi itu, dia berharap, dapat meminimalisir proses peredarannya di masyarakat ibukota Sultra.

Sebagai langkah awal, katanya, DPRD Kota Kendari sendiri akan menggelar rapat internal di komisi I untuk membahas persoalan peredaran pil PCC itu. Kemudian mereka akan memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk memerangi peredarannya di masyarakat. (C)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini