DPRD Kendari Nilai Pajak Reklame Bisa Jadi Sumber PAD

163
Subhan
Subhan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menilai pajak reklame dapat dijadikan salah satu sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kendari. Untuk itu, para legislator ibukota Sulawesi Tenggara ini menilai sektor ini bisa semakin dimaksimalkan.

Subhan
Subhan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, sebagai kota jasa, Kota Kendari hendaknya mampu memaksimalkan potensi-potensi PAD dari sektor perpajakan. Salah satu sektor perpajakan yang potensial adalah pajak reklame sehingga pihaknya berharap Dinas Pendapatan Kota Kendari dapat memaksimalkan hal ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, ketika pihaknya berkunjung ke Kota Bandung, infrastruktur pendukung pengoptimalan pajak reklame di daerah tersebut sangat baik. Dimulai dari payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) hingga peraturan walikota (Perwali) hingga pengaturan zonanisasi penempatan reklame di daerah tersebut.

“Sebuah contoh yang sangat baik dan akan kami koordinasikan dengan dinas pendapatan sebagai instansi teknis yang menangani pajak reklame ini. Sehingga pengelolaanya bisa lebih maksimal lagi dan berdampak pada meningkatnya PAD Kota Kendari,” kata Subhan pada Zonasultra.com, Rabu (14/6/2017).

Subhan mengungkapkan, PAD yang dihasilkan dari sektor pajak reklame ini untuk Kota Kendari cukup besar yakni berkisar Rp 10 miliar. Jadi dirinya menilai, jumlah ini akan bisa semakin ditingkatkan jika infrastruktur pendukungnya bisa dimaksimalkan dengan baik.

Saat ini kata legislator asal Kecamatan Kadia dan Wuawua ini, perda tentang pajak dan retribusi memang sudah ada di Kota Kendari. Tetapi untuk perda yang mengatur secara khusus tentang pajak reklame belum dimiliki. Jadi pihaknya menilai perlu dibuat perda khusus tersebut.

“Kota Kendari telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak retribusi daerah. Tetapi untuk lebih spesifik lagi kami akan mengusulkan Perda tentang retribusi pajak reklame,” ungkapnya. (B)

 

Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini