DPRD Kendari Segera Tetapkan 7 Raperda

45

ZONASULTRA.COM,KENDARI – DPRD Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya pekan depan akan segera menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda).

Tujuh raperda tersebut yakni, pertama mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, kedua pengembangan, pelestarian dan perlindungan tanaman sagu, ketiga larangan peredaran dan perdagangan kayu dolken, keempat pengendalian pencemaran udara, kelima perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, keenam pengelolaan sampah dan ketujuh raperda retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Ketua DPRD Kota Kendari Abdul Rasak mengatakan, tujuh raperda ini telah dibahas dalam satu minggu ini dan rencananya akan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Tujuh raperda ini merupakan usulan dari eksekutif dan kami telah lakukan pembahasan untuk menetapkan menjadi perda,” jelas Rasak di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2015).

Ditambahkannya, tujuh Raperda yang telah disusun ini merupakan aturan yang  memang sangat dibutuhkan untuk diterapkan di kota kendari. Salah satunya yakni raperda penebangan kayu dolken, dimana sangatlah penting untuk mencegah terjadinya perambahan hutan di Kota Kendari.

“Harapan kami Raperda kayu dolken ini bisa bermanfaat untuk mengatur regulasi penjualan kayu dolken di kota kendari,”tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini