DPRD Konawe Tetapkan 28 Perda, 19 Diantaranya Inisiatif Dewan

155
APBD konawe 2016
Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe atas penetapan 28 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). (Restu/ZONASULTRA.COM)
APBD konawe 2016
Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe atas penetapan 28 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). (Restu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menetapka 28 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) yang resmi diberlakukan sejak ditetapkan.

Dari 28 Perda yang ditetapkan itu, 19 diantaranya merupakan produk inisiatif DPRD Konawe setelah lembaga yang diketuai Gusli Topan Sabara mengajukan 22 raperda inisiatif, sementara eksekutif yang sebelumnya mengajukan 15 raperda hanya 9 yang disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dijadikan Perda.

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe, Arif Badi dalam laporannya menjelaskan raperda yang ditetapkan menjadi perda itu sudah dibahas bersama oleh panitia khusus (Pansus) DPRD dan eksekutif.

Dari 22 raperda inisiatif DPRD hanya ada 19 raperda yang disetujui oleh pemerintah provinsi untuk dijadikan Perda, sementara 3 lainnya masih dalam tahap konsultasi ulang. Tiga Raperda tersebut yakni pembentukan kecamatan Wawotobi Timur, Utara, dan Kecamatan Tonggauna Barat, Raperda tentang penghapusan aset dan Raperda tentang pinjaman daerah untuk perbaikan rumah sakit umum Konawe.

“Adapun hasil konsultasi dan pembahasan 19 raperda tersebut oleh Pansus DPRD maupun Pansus eksekutif berkesimpulan bahwa pada prinsifnya menyetujui raperda tersebut untuk dikonsultasikan ke Pemprov dan hanya 9 yang disetujui untuk dijadikan Perda dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku,” kata Arif Badi dihadapn anggota 19 anggota DPRD yang hadir di ruang rapat paripurna dewan, Senin (21/12/2015).

Hasil persetujuan Pemprov Sultra dikuatkan dengan surat gubernur melalui Sekertaris Daerah (Sekda) nomor 188.342/134/DA/II/2015 tanggal 14 desember 2015 tentang pemberian nomor register 28 perda Kabupaten Konawe, serta Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe.

 

Penulis : Restu
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini