DPRD Konkep Lega Dengar Pengakuan Tiga Oknum Dinkes

235
Komisi III Dprd saat gelar RDP bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diruang sidang dewan (20/09/2016) dilangara.(Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)
Komisi III Dprd saat gelar RDP bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diruang sidang dewan (20/09/2016) dilangara.(Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)
 Komisi III Dprd saat gelar RDP bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diruang sidang dewan (20/09/2016) dilangara.(Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)
Komisi III Dprd saat gelar RDP bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diruang sidang dewan (20/09/2016) dilangara.(Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LANGARA-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya lega setelah mendengar penjelasan tiga oknum yang diduga telah melakukan kelalaian hingga mengakibatkan puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) digugurkan, padahal mereka telah mengabdi sejak dua tahun terakhir itu.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dengan dinas kesehatan (Dinkes) dan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/9/2016). di ruang sidang dewan di Langara.

Pertemuan yang dihadiri dua lembaga itu dimaksudkan untuk mencari substansi permasalahan carut marutnya proses perekrutan PHL pada tenaga medis di dinkes itu.

Ketiga oknum dari Dinkes ini diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang bukan otoritas mereka, sehingga menghasilkan kebijakan dari bupati Konkep ini diantaranya JMN, LDG dg, dan ARN. Mereka mengakui kesalahan dan berjanji akan tidan akan mengulangi perbuatannya.

“Mohon maaf pak, sebenarnya saya hanya operator pak, jadi sudah ada usulan kemudian saya isi dan mengusul ke sekdis karna waktu itu kadis sedang dijakarta mengikuti pelatihan. Dan mengenai ketertiban administrasi, saya rasa sudah cocok karena tidak mungkin diparaf oleh sekda kalau belum sesuai administrasi yang baik pak,” ucap JMN mengaku salah disela rapat tersebut.

Ketua Komisi III, Imanuddin DPDR Konkep mengatakan, berkait kejelasan pengakuan dari ketiga orang tersebut.

“Saya kira semuanya boleh saya katakan sudah jelas, karena mereka bertiga hanya menyampaikan permohonan maafnya, ketika berkata seperti itu berarti mereka ini adalah pelakunya dan telah di akui apa yang kita diskusikan selama ini,” Uiiljar dia diruang sidang usai kegiatan tersebut

Lebih lanjut kata dia, pihaknya telah sepakat memberikan tenggang waktu untuk memverivikasi data PHL tahun lalu untuk disampaikan ke dewan terkait perihal nama honorer yang tereliminasi. ”

Kita berikan kesempatan untuk verifikasi kembali nama PHL yang dieliminasi beberapa, kalau yang belum diverifikasi sebanyak 84 orang dan jangka waktu diberikan itu sampai senin mendatang”. Terang dia

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, dari puluhan tenaga pembantu di dinas kesehatan yang dikeluarkan ini, diperkirakan sekitar puluhan orang yang tidak masuk namanya pada penerimaan tahun 2016 ini. “Ternyata dari 84 orang ini sebagian besar sudah masuk dalam perekrutan, dan kita akan rapatkan kembali dikomisi III ketika sudah ada hasil verifikasi yang telah diberikan oleh instansi terkait”. tukasnya

Sementara kadis kesehatan, Muhammad Nasir saat dikonfirmasi menuturkan pihaknya akan mengkaji kembali berkait persoalan tersebut. Pasalnya, tenaga medis di daerah tersebut sangat dibutuhkan namun tetap disesuaikan dengan kemapuan anggaran di instansi yang dipimpinnya saat ini.

“jadi kita harus melihat dulu keuangan SKPD, untuk menyesuaikan kemampuan pembayaran tenaga medis ini,” terangnya.

Ia mengharap, persoalan tersebut perlu peninjauan kembali dengan melibatkan tim terpadu dari beberapa instansi sebab berkait penggunaan anggaran.

“saya pikir kita harus bentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini, libatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  dan Bagian Hukum sebab hal ini berkait penggunaan anggaran, organisasi dan kepegawaian meskipun agenda ini justru menghambat agenda yang lain sebab menghadapi perubahan anggaran,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Arjab Karim
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini