DPRD Konkep Soroti tujuh Perusahaan Agen Kapal Ini

433
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahman. Arjab Karim/ZONASULTRA.COM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahman. Arjab Karim/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) menyoroti sejumlah perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Langara. Banyak perusahaan keagenan yang tidak menyampaikan profil perusahaan ke Syahbandar dan ada yang tidak membuka kantor cabang di daerah itu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahman. Arjab Karim/ZONASULTRA.COM
 Abdul Rahman

Wakil Ketua DPRD Konkep Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan data Syahbandar yang diterimanya, ada tujuh perusahaan agen kapal yang belum menyetor data profile perusahaan. Tujuh perusahaan itu tercatat dalam surat Syahbandar no. UM.003/67/7/­UPP.LGR-16 yakni PT. Aksar Saputra Lines, PT. Castbay Marini, PT. Tri Elang Jayamaritim, PT. Anugrah Makmur Sejahtra, PT. Vien Fadhillah, PT. Pelni, PT Buana Benua Shipping.

“Isi surat itu, Syahbandar Langara menyampaikan terhadap perusahaan tersebut agar mengirim data profile perusahaan dengan melampirkan izin pembukaan cabang paling lambat 7 September 2016 untuk diverifikasi. Jika tidak maka aktifitas keagenan perusahaan kapal dihentikan,” kata Rahman di Kendari, Selasa (6/9/2016).

DPRD Konkep selaku mitra kerja pemerintah akan membantu mengawasi penertiban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Perusahaan Keagenan Kapal. Rahman mencurigai 7 perusahaan yang ada dalam surat Syahbandar tersebut tidak memiliki legalitas terutama izin pembukaan cabang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral perhubungan laut.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Konkep Jaswan mengatakan, selama bertahun-tahun perusahaan agen kapal yang beroperasi di Konkep baru 1 perusahaan yang membuka kantor cabang yakni PT. Aksar Saputra Lines. Olehnya, dengan adanya surat Syahbandar tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan itu bisa membuka kantor cabang di Konkep.

“Seharunya ketika beroperasi disana dia (perusahaan agen kapal) harus buka kantor cabang atau paling tidak unit pelayanan,” kata Jaswan. (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor      : Rustam

4 KOMENTAR

  1. Hahaha agen yang bapak sebutkan(Pt. Aksar saputra lines cabang konawe utara yg sekarang cab konkep) itu kan agen mas jaswan sendiri… dari mana aja mas? muncul2 bicara agen pelayaran,kamu sok tau om, agen kamu sendiri seharusnya sudah dibekukan om… nda usah bicara aturan. Itu kan hasil kerjasama kau dengan kepala syahbandar langara Abdullah arfah. sama2 bego lah kalian berdua, lagian jadi anggota dprd aja sana, gak usah urus agen lagi dong… serakah banget sih om..

  2. Jaswan itu siapa yah???

    Kalau Wakil Ketua DPRD Konkep Abdul Rahman itu kan dari agen pelayaran juga PT. aksar saputra lines cabang konut. dasar orang2 Serakah..

  3. Kalau mau cari duit di agen pelayaran cari aja om, tp gak usah pake cara2 serakah. apalagi kerjasama dengan kepala syahbandar abdullah arfah, kalian ini pejabat pejabat serakah, gak malu apa sama anak cucu..

  4. Halo sodara sodara yang baca berita diatas…
    Abdul rahman wakil ketua dprd konkep masih salah satu kepala cabang PT. Aksar saputra lines. yang sekarang agen tersebut dioperasikan jg oleh kepala syahbandar langara abdullah arfah.

Tinggalkan Balasan ke Nenek Moyangmu Juga Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini