DPRD Konkep Tolak Usulan Kenaikan Tarif Fery Kendari-Wawonii

623
DPRD Konkep Tolak Usulan Kenaikan Tarif Fery Kendari-Wawonii
FOTO BERSAMA - Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi Tenggara saat melakukan foto bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan serta Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan usai pertemuan resmi terkait ajuan kenaikan tarif transportasi penyeberangan Kendari-Langara Wawonii yang digelar (26/09) di kendari. (Istimewa)

DPRD Konkep Tolak Usulan Kenaikan Tarif Fery Kendari-Wawonii FOTO BERSAMA – Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi Tenggara saat melakukan foto bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan serta Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan usai pertemuan resmi terkait ajuan kenaikan tarif transportasi penyeberangan Kendari-Langara Wawonii yang digelar (26/09) di kendari. (Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, LANGARA – DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak rencana kenaikan tarif Kapal Muat (KM) Bahteramas rute Kendari-Langara yang diajukan pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Melalui pertemuan resmi di Kendari, Selasa (26/9/2017) kemarin, Dishub Sultra, DPRD Konkep dan pihak ASDP bersepakat tidak menaikkan tarif berdasarkan rujukan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 sehingga yang diberlakukan masih kategori dalam subsidi sebagai kapal perintis.

“Pertemuan kami terkait ajuan kenaikan tarif dari pihak ASDP, dari kami pihak pemerintah menolak rencana usulan kenaikan tarif tersebut. Sehingga tarif yang diberlakukan masih dalam subsidi dikategorikan sebagai kapal perintis, berdasarkan rujukan regulasi yang ada,” terang Wakil Ketua DPRD Konkep Abdul Rahman saat dikonfirmasi di Kendari, Rabu (27/9/2017).

Abdul Rahman melanjutkan, setelah diajukan dan ditolak oleh kedua lembaga tersebut, para pihak menyepakati tarif lama untuk sewa para penumpang terbagi dua golongan tetap diberlakukan. “Masih tarif yang lama, dewasa Rp 23.000 dan anak-anak sebesar Rp 14.000 per orang,” ujarnya

Sementara untuk kendaraan terbagi tujuh golongan dengan tarif bervariasi sesuai klasifikasinya. Kendaraan golongan pertama yakni Rp 12.500 per unit, golongan kedua Rp 40.000 per unit, golongan keempat Rp 481.000 per unit.

Selanjutnya golongan kelima dalam kondisi kosong tanpa muatan sebesar Rp 734.000 per unit, keenam Rp 943.000 per unit, ketujuh Rp 1.726.000 per unit, dan golongan kedelapan Rp 2.233.000.

Selain membahas biaya transportasi, pihak DPRD Konkep juga merekomendasikan jasa buruh pelabuhan untuk segera ditertibkan dan dilegalkan. (C)

 

Reporter: Arjab Karim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini