DPRD Konsel Sosialisasikan Perda Penertiban Hewan Ternak dan Pemberantasan Buta Baca Tulis Alquran

199
DPRD Konsel Sosialisasikan Perda Penertiban Hewan Ternak dan Pemberantasan Buta Baca Tulis Alquran
SOSIALISASI PERDA - Wakil Ketua DPRD Nadira saat melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Konsel No. 3 tentang Penertiban Hewan Ternak dan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Al Quran Bagi Umat Islam di Dapil III Kecamatan Konda beberapa waktu lalu. Kegiatan ini juga dilaksanakan di seluruh wilayah dapil Konsel. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

DPRD Konsel Sosialisasikan Perda Penertiban Hewan Ternak dan Pemberantasan Buta Baca Tulis Alquran SOSIALISASI PERDA – Wakil Ketua DPRD Nadira saat melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Konsel No. 3 tentang Penertiban Hewan Ternak dan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Al Quran Bagi Umat Islam di Dapil III Kecamatan Konda beberapa waktu lalu. Kegiatan ini juga dilaksanakan di seluruh wilayah dapil Konsel. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Sejak ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan dua Perda, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Al Quran Bagi Umat Islam.

Wakil Ketua DPRD Konsel Nadira mengatakan sosialisasi ini dilakukan di seluruh wilayah daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Konsel.

Seperti di Dapil I mencakup Kecamatan Laelembuu, Tinanggea, Andoolo, Buke, dan Andoolo Barat. Dapil II mencakup Kecamatan Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Sabulakoa, Landono, Angata, Mowila, Basala, dan Benua. Dapil III mencakup Kecamatan Baito, Palangga, Palangga Selatan, Lainea, Laeya, Wolasi, dan Kecamatan Konda kemudian yang terakhir dapil IV meliputi Kecamatan Moramo, Moramo Utara, Kolono, Kolono Timur, dan Kecamatan Laonti.

“Masyarakat mengharapkan agar Perda ini dapat segera dijalankan khususnya Perda No 3 tentang Penertiban Hewan Ternak, mengingat banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain,” kata Nadira di Andoolo, Jumat (4/7/2017).

Masyarakat, lanjutnya, juga memberikan masukan kepada Anggota DPRD dan pemda setempat agar menerbitkan juga peraturan tentang penertiban unggas.

“Selain itu masyarakat juga banyak mempertanyakan beberapa isi pasal yang terkandung di dalam regulasi aturan itu, terutama pasal yang mengatur tentang sanksi yang dianggap terlalu berat bagi masyarakat untuk menjalankannya,” tuturnya.

Meski begitu, Ketua DPD PAN Konsel ini menjelaskan kepada masyarakat tentang esensi ditegakkannya suatu aturan demi kemaslahatan orang banyak.

“Tetapi kita sebagai wakil rakyat tetap menganggap aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah hak yang harus diapresiasi oleh kami,” tandasnya.

Dikatakan, anggota DPRD dan pemda menghimbau agar masyarakat mengerti atas hak dan kewajiban masyarakat dalam perda tersebut sehingga kedua perda ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Mengenai pasal serta ayat yang belum jelas atau dianggap masih kurang pada kedua perda ini, maka akan disempurnakan pada Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini