DPRD Konut Desak Bupati Ruksamin Ganti Dirut RSUD

394
Ketua Komisi C Samir
Samir

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Samir mendesak Bupati Ruksamin mengganti Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konut.

Ketua Komisi C Samir
Samir

Desakan dari politisi Hanura ini keluar, menyusul pernyataan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra, dr Junudda yang menganggap jika operasional RSUD Konut adalah illegal lantaran pimpinannya bukan dari kalangan tenaga medis.

“Sebagai Ketua Komisi C yang membidangi kesehatan meminta bupati segera mengganti dirut RSUD. Karena sudah jelas pelanggaran yang mengatur tentang kedudukan Dirut RSUD,” ujar Samir, Sabtu (29/7/2017).

Kata Samir, jika persoalan ini terus dibiarkan oleh Bupati Ruksamin, maka ancaman berupa anggaran operasional rumah sakit akan dihentikan dan bahkan izin operasionalnya berpotensi ditarik dapat terjadi.

Jika ini sampai terjadi, lanjutnya maka yang akan menerima dampak kerugianya adalah masyarakat. Sehingga sebelum hal itu terjadi, pihaknya mendesak bupati untuk bertindak secara tegas.

“Sebelum izin oprasionalnya ditarik atau dicabut, kalau perlu Senin depan (31/7/2017) sudah harus diganti,” desaknya.

Samir berharap, sorotan Ketua IDI Sultra menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar dalam menempatkan seseorang sebagai pejabat eselon seyogyanya dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

Berita Terkait : Dipimpin Non Medis, IDI Sultra Sebut Operasional RSUD Konut Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Ketua IDI Sultra, dr Junudda menganggap operasional RSUD Konut ilegal karena direkturnya bukan dari kalangan tenaga medis (Dokter) sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 pasal 34 a.

Dimana dijelaskan bahwa, kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumah sakitan. Dalam penjabaran kata tenaga medis adalah seorang dokter, sementara paramedis meliputi perawat dan bidan. B

 

Reporter Murtaidin Mumu
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini