DPRD Konut Hearing Disperindagkop Soal Surat Edaran Penutupan Pasar Lambudoni

70
DPRD Konut Hearing Disperindagkop Soal Surat Edaran Penutupan Pasar Lambudoni
HEARING - Wakil Ketua I Sudiro, Ketua Komisi A Rasmin Kamil, Ketua Komisi C Samir saat menggelar hearing bersama Kabid Perdagangan Disperindakop Ery Husainy terkait surat penutupan Pasar Lahimbua, bertempat di aula dewan setempat, Rabu (7/12/2016).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
DPRD Konut Hearing Disperindagkop Soal Surat Edaran Penutupan Pasar Lambudoni
HEARING – Wakil Ketua I Sudiro, Ketua Komisi A Rasmin Kamil, Ketua Komisi C Samir saat menggelar hearing bersama Kabid Perdagangan Disperindakop Ery Husainy terkait surat penutupan Pasar Lahimbua, bertempat di aula dewan setempat, Rabu (7/12/2016).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindagkop) setempat, Rabu (7/12/2016). Hearing dilakukan lantaran instansi tersebut mengeluarkan surat penutupan Pasar Lambudoni dan memindahkan para pedagang ke Pasar Lahimbua yang berujung pada penolakan oleh para pedagang.

Wakil Ketua I DPRD Konut Sudiro mengatakan, jika Pasar Lambudoni ditutup dan pedagang dipindahkan ke Pasar Lahimbua yang terletak di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, maka status tanah di Pasar Lambudoni yang diwakafkan oleh masyarakat akan kembali ditarik oleh pemilik tanah.

Sementara itu, Ketua Komisi I Rasmin Kamil mengungkapkan, jika Pasar Lambudoni telah digunakan oleh masyarakat untuk melakukan proses jual beli selama 30 tahun. Sehingga keberadaan pasar tersebut sangat mempengaruhi perputaran roda ekonomi.

“Apabila ini dimatikan, masyarakat sekitar dirugikan. Ada pedagang kue, ikan dan sayur yang penghasilannya cuman sampai Rp.50.000. Bagaimana kalau dipindahkan di Lahimbua, biaya sewa ojek saja sudah berapa,” ujar Rasmin.

“Pasar Lambudoni harus dihidupkan tinggal diatur saja harinya dibuka. Dan harus cepat tetapkan harinya, pemerintah harus atur ini bukan pedagang yang mau atur pemda,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop Konut Ery Husainy mengatakan, alasan keluarnya surat tersebut adalah menindaklanjuti intruksi Bupati Ruksamin pada saat peresmian penggunaan Pasar Lahimbua. Dimana bupati sendiri mengintruksikan agar penjual segera mengisi pasar.

“Fasilitasnya sudah lengkap, kemudian kami juga dapat teguran dari Kementerian Perdagangan karena belum digunakan pasarnya sudah setahun selesai,” bela Ery.

Ketua Komisi C Samir, selaku pimpinan sidang merekomendasikan pasar Lambudoni tetap beraktifitas, dengan waktu sehari dalam seminggu. Untuk tekhnis pembagian waktu diserahkan kepada Disperindakop dan Camat Andowia. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini