DPRD Konut Minta Pencatut Nama Bupati Diusut dan Dipidanakan

194
Safrin dan Rasmin Kamin
Safrin dan Rasmin Kamin

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak kepolisian di daerah itu untuk mengusut dan mempidanakan pelaku pencatut nama bupati setempat, Ruksamin dengan meminta uang kepada sejumlah perusahaan tambang.

Ketua Komisi l DPRD Konut, Rasmin Kamil menilai pencatutan itu harus disikapi serius oleh Ruksamin bersama pihak kepolisian untuk segera melacak oknum tersebut.

Menurutnya, kejadian itu tak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dinilai dapat merusak citra seorang pimpinan dan nama daerah. Apalagi, dalam askinya itu, pelaku meminta uang dengan alasan untuk keperluan pembiayaan sejumlah program kegiatan pembangunan, yang mana hal tersebut sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, langkah itu sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, serta meminimalisir terjadinya tindakan serupa yang bisa terjadi kapan saja.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Berita Terkait : Nama Bupati Konut Dicatut Minta Dana ke Perusahaan Tambang

“Persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan. Dan yang paling penting para pencatut nama pak Bupati harus di tangakap, lalu buka kepada masyarakat identitas by name by addres dan motifnya apa,” jelas Rasmin, Selasa (18/12/2018).

Hal yang sama juga disampaikan Sekertaris Komisi B DPRD Konut, Safrin. Menurutnya, tindakan pelaku yang disinyalir lebih dari satu orang itu perlu mendapat perhatian khusus dan segera dilaporkan kepihak berwajib agar tak kembali terulang dan menimbulkan multi tafsir di masyarakat.

Meski tak menybutkan secara detail, Politisi Partai Golkar ini tak memungkiri akan adanya sejumlah oknum yang mengatasnamakan Bupati demi untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Perlu ada perlakuan perhatian khusus karena Bupati adalah pejabat daerah tertinggi dan jika ada alat bukti minimal dua, maka perlu segera dilaporkan. Juga agar supaya tidak menimbulkan multi tafsir dimasyarakat luas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Ruksamin dicatut oleh oknum tak beranggung jawab dengan meminta dana masing-masing Rp200 juta kepada perusahaan tambang PT Konutara dan PT Paramita. Aksi penipuan itu terbongkar saat pihak perusahaan berkoordinasi dengan Ruksaman sesaat sebelum mentransfer dana tersebut.

Mendapat informasi tersebut Bupati Konut, Ruksamin yang disambangi di kediamannya langsung membantah dan menyebutkan aksi itu adalah penipuan. (B)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini