DPRD Kota Kendari Sosialisasikan Dua Perda Inisiatif

51

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, La Ode Saing Kadir, mengatakan sosialisasi perda ini akan dilakukan di 10 kecamatan se Kota Kendari dan sasarannya yakni, tokoh agama, tokoh

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, La Ode Saing Kadir, mengatakan sosialisasi perda ini akan dilakukan di 10 kecamatan se Kota Kendari dan sasarannya yakni, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM), RW dan RT. Di samping i unsur pemuda, unsur PKK, unsur tenaga kependidikan, pengusaha, pelaku usaha serta unsur pemerintah, juga prnting untuk mengetahui adanya perda ini.
“Dua Perda ini kami harapkan dapat tersosialisasi dengan baik, sehingga bisa dipahami oleh masyarakat,”jelas La Ode Saing Kadir, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2015).
Khusus untuk Perda etika berbusana katanya, dapat dihadiri oleh seluruh stakeholder yang ada. Hal itu diharapkan untuk  tidak menimbulkan persepsi yang bercabang akan penerapannya.
Selain itu tambahnya, perda ini diakuinya akan banyak menimbulkan pro kontra di masyarakat. 
Tetapi dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat meminimalisir kemungkinan tersebut. (**Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini