DPRD Kritik Keras Perumusan RPJMD Konkep

181
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LANGARA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengkritik keras atas tidak sesuainya mekanisme perumusan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) oleh Pemerintah Daerah setempat. Pasalnya, proses tersebut ditenggarai tidak melalui beberapa tahapan dari sekian banyaknya tahapan yang harusnya dibahas bersama oleh kedua belah pihak.

Ilustrasi
Ilustrasi

Wakil Ketua DPRD Konkep, Abdul Rahman saat dikonfirmasi mengatakan, proses pembahasan RPJMD diduga telah melangkahi mekanisme sesuai regulasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.

”Yang dilewati itu pandangan pemerintah soal pembahasan RPJMD tingkat legislatif tidak dilakukan, penandatanganan nota kesepahaman (MOU), evaluasi dilakukan tanpa sepengetahuan kami dan, hanya satu orang anggota sesuai informasi dari salah satu anggota DPRD. Seharusnya dihadiri panitia khusus (pansus) dan unsur pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2016)

Menurut pengetahuan pihaknya, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 itu dimasukkan ke dalam kajian melalui beberapa mekanisme yang lain sebelum diadakannya Memorandum of Understanding (MoU). Melihat aturan yang berlaku sebenarnya baru rancangan akhir, tapi ini sudah sampai tahapan akhir

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menguraikan, urutannya sesuai hasil musrenbang diatur Permedagri Nomor 54 Tahun 2010 dimasukkan ke dalam kajian RPJMD setelah itu diajukan ke DPRD, kemudian pihak Badan Musyyawarah (Bamus) mengagendakan rapat paripurna.

Lebih lanjut Abdul Rahman menambahkan, setelah pembahasan tingkat dewan dan diterima untuk rapat paripurna pandangan fraksi, kemudian jawaban pemerintah setelah itu baru dilakukan pembahasan melalui hasil paripurna DPRD dan pemerintah. Baru setelah itu diadakan nota kesepahaman melihat aturan yang berlaku.

Ditempat yang sama, Wakil II Ketua DPRD Konkep, Jaswan juga menyerukan hal yang senada berkait berbedanya persepsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah setempat.

Ia menuturkan, salah satu proses telah dilaksanakan antara pihaknya bersama pemerintah setempat, namun mengundang pertanyaan besar mengenai jadwal dan MOU yang telah ada sejak awal sebelum sesi pandangan pemerintah yang digelar bersama.

“Beberapa waktu lalu tepat pada 11 agustus pihak Legislatif baru melaksanakan pandangan pemerintah sementara hasil proyeksi dari rancangan dokumen tersebut sudah tahapan evaluasi, jadi, tanggal 2 agustus sudah terbit hasil evaluasi. Itu kan pertanyaan besar? Setelah sesi ini baru paripurna dan setelah itu paripurna penetapan perda.

Ia menilai, produk rencana pembangunan selama lima tahun kedepan “Instan”. Sebab, telah terjadi perbedaan persepsi dan rujukan regulasi yang digunakan oleh pemerintah di daerah Konkep.

“saya jadi heran mengenai waktu penandatanganan MoU itu, kapan dan siapa yang turut andil di dalamnya?. Harusnya kerja sesuai mekanisme, ini produk daerah tidak bisa secara instan dan tidak sesuai tahapan, harus melalui paripurna sesuai tahapan”. ujarnya dengan nada kesal. (B)

 

Reporter : Arjab Karim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini