DPRD Mubar Sesalkan Indikasi Pungli Bidan PTT

95
Anggota Komisi I DPRD Muna, Supu Alimin,
Anggota Komisi I DPRD Muna, Supu Alimin,

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Anggota Komisi I DPRD Muna, Supu Alimin, angkat bicara terkait indikasi pungutan liar (Pungli) oleh oknum PNS terhadap bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di daerah itu.

Anggota Komisi I DPRD Muna, Supu Alimin,
Supu Alimin

Ia mengingatkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mubar agar selalu mengantisipasi pungutan apapun terkait pemberkasan 55 bidan PTT. Peringatan itu dilakukan, menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait indikasi pungli terhadap 55 bidan tersebut.

“Informasi yang kita peroleh bidan PTT sudah membayar Rp. 100 ribu per orang untuk mempermulus urusan pemberkasan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Uang itu akan diserahkan ke BKD Mubar,” kata Supu ditemui di ruangan Komisi I DPRD, Senin (3/4/2017).

Sebelumnya, lanjut Supu, DPRD Mubar sudah menggelar pertemuan dengan instansi terkait. Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta BKD Mubar komitmen untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

“Komitmen kita itu adalah jangan ada pungli terhadap bidan PTT, apalagi yang melakukannya adalah orang orang tidak bertanggung jawab atas nama pemerintahan,” harapnya.

Supu mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihak BKD Mubar diwakili oleh Sekertaris BKD, Eko Sudiyanto.

“Pada intinya pertemuan itu untuk mencegah praktek pungli terkait pengurusan pemberkasan bidan PTT. Jadi informasi adanya indikasi pungli terhadap bidan itu tidak menjadi kenyataan”, imbuhnya.

Baca Juga : Dugaan Pungli Terungkap di Dikbud Muna

Tapi kalau hal tersebut benar terjadi, maka itu sudah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang.

“Kapan ada bukti setoran yang diserahkan kepada pemerintah daerah yang motivasinya untuk mempermulus urusan di pemerintahan maka yang Kena pidana itu bukan hanya menerima tapi yang menyetor juga kena karna dia telah melakukan penyogokan,” tegasnya. (B)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini