DPRD : Penyelewengan Dana Jaminan Reklamasi di BPKAD Kolaka Harus Diusut Polisi

45

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Anggota komisi III DPRD Kolaka Hasbi Mustafa, meminta aparat kepolisian segera mengusut dugaan penyelewengan dana jaminan reklamasi lahan pasca tambang di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka.

Hasbi menilai, instansi yang dipimpin Andi Zulkarnain itu bertanggung jawab, atas berkurangnya dana jaminan reklamasi milik PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada akhir tahun 2011 lalu.

“Kita dapat info kalau PT TRK sudah membayar dana jaminan reklamasi sebesar Rp1,3 miliar ke rekening bersama yang dipegang oleh BPKAD Kolaka dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kolaka. Ternyata setelah dinas pertambangan (Distamben) merilis jumlah dana jaminan reklamasi di Kolaka, nilai dana milik perusahaan itu tinggal Rp 8 juta,” jelas Hasbi Mustafa di ruang komisi III DPRD Kolaka, Senin (16/11/2015).

Politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu berpendapat, jika dana itu dicairkan sendiri oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yakni PT TRK maka seharusnya perusahaan itu harus melaporkan progres reklamasi yang dilakukan di lahan pasca tambangnya.

“Kita tanya distamben, katanya mereka tidak tau bagaimana progres reklmasi yang dilakukan PT TRK. Artinya, distamben tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan dana jaminan reklamasi itu. Sekarang, kenapa tiba-tiba saja nilai dana jaminannya berkurang,” ujar Hasbi.

Namun untuk memastikan dugaan penyelewengan itu lanjut Hasbi, dirinya meminta agar polisi segera melakukan penyelidikan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini