DPRD Rancang Perda Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

53
Utang Dihapus, PDAM Harus Tingkatkan Pelayanan
Subhan

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sebagai salah satu syarat untuk menerapkan kantong plastik berbayar, DPRD Kota Kendari merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Ketua komisi II DPRD Kota Kendari, Subhan mengungkapkan, untuk menerapkan kantong plastik berbayar, sebuah daerah harus memiliki payung hukum yang jelas terkait hal tersebut.

Durasi HGB Pendek, Pedagang Sentral Wua-Wua Protes
Subhan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, sangatlah perlu untuk dirancang sebuah Perda yang mengatur akan hal tersebut. Sebab dengan adanya Perda tersebut akan dapat menguatkan pemerintah daerah guna menerapkan aturan ini.

“Perda ini juga nantinya memiliki manfaat yang sangat banyak, diantaranya bisa melestarikan lingkungan, sebab kita mengetahui kantong plastik ini merupakan sampah yang sangat sulit diuraikan. Jadi dengan adanya Perda Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan bisa mengatur penggunaanya oleh masyarakat,” jelasnya,  di ruang kerjanya,  Selasa (8/3/2016).

Dalam Perda ini nantinya lanjut Subhan, akan juga diatur apakah pengadaan kantong plastik ini disiapkan oleh pemerintah ataupun pedagang sendiri.

Ketua Badan Penyusun Peraturan Daerah DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali menuturkan,  usulan agar Perda Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ini sangatlah positif. Sebab selain memiliki manfaat dari segi pelestarian lingkungan, juga memiliki dampak pada Pendapat Asli Daerah (PAD).

Bahkan Ali memperkirakan, dengan adanya Perda ini plus diterapkan aturan kantong plastik berbayar ini akan bisa menghasilkan PAD jauh lebih besar dari PAD yang dihasilkan dari PBB.

“Ini merupakan Perda yang menarik. Salah satu daerah yang sudah menerapkan adalah Bandung melalui Perda nomor 17 tahun 2012. Hal inilah yang nantinya akan menjadi acuan kita bersama,” tuturnya.

 

Penulis : M Rasman Saputra
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini