DPRD Rekomendasikan Eksekusi Lahan Kampung Bugis Dipending

81

Alasan DPRD Kota Kendari merekomendasikan dipendingnya proses eksekusi, lantaran masih ada proses hukum yang mesti dihormati oleh pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi.

Alasan DPRD Kota Kendari merekomendasikan dipendingnya proses eksekusi, lantaran masih ada proses hukum yang mesti dihormati oleh pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi.
“Setelah kami melakukan rapat dengar pendapat, maka kami merekomendasikan untuk dilakukan penundaan proses eksekusi lahan tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali, di aula DPRD Kota Kendari, Kamis (22/1/2015).
Selain itu ungkap Ali, masih ada beberapa persoalan yang mesti diperjelas dalam proses eksekusi lahan di kampung bugis. Diantaranya, keabsahan dari sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1976.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jadi kami akan segera menyampaikan rekomendasi ini ke pihak terkait seperti Pengadilan Tinggi, Polresta Kendari, Kodim 1413 Kendari sehingga proses eksekusi itdak dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum ahli Waris Suti Cs, Dahlan Moga menuturkan dalam proses pengajuan gugatan oleh Israfil Cs, lahan yang digugatnya hanya 20 x 30. Namun anehnya yang hendak dieksekusi oleh Pengadilan Tinggi luasannya 2 hektar. 
“Kejanggalan lainnya, sertifikat yang diterbitkan BPN dengan nomor 4 tahun 1976, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Selain itu juga, masyarakat di Kampung Bugis sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1974 ini sangatlah mengherankan,” terangnya. 
Untuk diketahui, awalnya Israfil melakukan gugatan tahun 2013 lalu dan berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Sultra dan segera melakukan eksekusi terhadap lahan di kampung bugis. Tetapi masyarakat Kampung Bugis melakukan perlawan terhadap proses eksekusi tersebut lantaran masih melakukan proses peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi  tersebut yang hingga saat ini belum ada putusan. (Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini