DPRD Sultra Dorong Penghapusan Pungutan Retribusi di Taman Nasional Wakatobi

76

Nursalam Lada menolak cara pungutan yang terkesan tidak etik. Penghapusan pungutan retribusi masuk kawasan TNW dan pungutan lain agar tidak mengganggu wisatawan. “Laporan masyarakat ada dua warga as

Nursalam Lada menolak cara pungutan yang terkesan tidak etik. Penghapusan pungutan retribusi masuk kawasan TNW dan pungutan lain agar tidak mengganggu wisatawan. “Laporan masyarakat ada dua warga asing yang rencananya berlibur dan menghabiskan waktu yang cukup lama di TNW tetapi oknum petugas Jagawana setempat melakukan pungutan saat turis-turis asyik menikmati liburannya. Ini kan tidak beretika,” kata Nursalam, Rabu (4/2/2015).

“Belum lagi kapal pelni yang datang karena program pemda Wakatobi itu dipajaki hingga Rp 8 juta, ini kan berdampak menurunnya pengunjung dan PAD Wakatobi, belum lagi tumpang tindihnya aturan pajak dan retribusi, sehingga kita dorong pemerintah pusat menghetikan pungutan retribusi dan meninjau ulang peraturan pemerintah 12 tahun 2014 ini,” terangnya.

Saat ini Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), Sulawesi Tenggara, saat ini memberlakukan tarif atau retribusi baru meliputi, tarik masuk taman nasional, tarif taman wisata alam,  tarif taman burung dan margasatwa.

Tarif tersebut berdasarkan peraturan menteri (Permen) nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kehutanan sejak diterbitkan pada 14 Februari 2014 di TNW.

Dengan terbitnya PP tersebut,  kepala TNW A.G Martana menyurat dengan nomor surat S,387/BTNW-1/PF/2014 tertanggal 27 April 2014 kepada seluruh operator Dive se Kabupaten Wakatobi serta pemda setempat.

Diantara dive tersebut yakni, Mawada Dive Centre, Patuno Resort, Wakatobi Trip/Dive Centre Trip, Alam Mitra Wakatobi, Tomia Dive Centre, Wakatobi Dive Resort, Hoga Island Resort,  Tomia Scuba Dive Centre dan Raka Centre.

Salah satu retribusi yang dituangkan pada permen tersebut yakni, pemamfaatan jasa lingkungan wisata alam di TNW sebesar Rp.50 Juta/tahun untuk perhektar pada zona tertentu dan berlaku bagi BUMN/BUMD/Pemda, pengusaha lokal dan lain-lainnya.

Akibat pemberlakuan permen nomor 12 tahun 2014 ini, seorang warga Wakatobi  Idris meminta hal yang sama agar permen tersebut ditinjau ulang sebab Wakatobi merupakan destinasi TNW dunia.

“Perlu ditinjau ulang, sebab kabupaten Wakatobi merupakan destinasi taman nasional dunia, jika permen tersebut diberlakukan berarti seluruh warga yang ada di Wakatobi ini membayar biaya jasa pemamfaatan dan jasa lainnya kepada pihak TNW,” kata Idris, Rabu (4/2/2015).

Peninjauan ini, kata Idris, karena berdasarkan Undang-undang, Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).

Kemudian berdasarkan buku zonasi TNW, Kawasan Kepulauan Wakatobi dan perairan disekitarnya seluas ± 1.390.000 Ha ditunjuk sebagai Taman Nasional berdasarkan SK Menhut No. 393/Kpts-VI/1996, tanggal 30 Juli 1996 dan telah ditetapkan berdasarkan SK Menhut No. 7651/Kpts-II/2002, tanggal 19 Agustus 2002, terdiri dari 4 pulau besar (P. Wangi-Wangi, P. Kaledupa, P. Tomia dan P. Binongko) yang terbagi menjadi 5 (lima) kecamatan dalam wilayah administratif Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Idris, dalam setiap pengambilan keputusan mesti dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan sektor-sektor pembangunan lain yang terkait seperti, kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perhubungan, pekerjaan umum, kahutanan, sosial dan lain-lain.

Keterpaduan antar sektor ini mutlak diperlukan untuk meningkatkan pengembangan pemanfaatan potensi sumberdaya alam TNW, sekaligus meningkatkan proses pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek-aspek konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Sementara itu, Bupati Wakatobi Hugua yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan pungutan retribusi yang dilakukan Balai Taman Nasional Wakatobi telah dilaporkan kepada pihak kementerian terkait dihadapan presiden dan wakil presiden di istana Bogor beberapa waktu lalu.

“Sudah saya laporkan ke ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dihadapan Prsiden dan Wakil Presiden di istana Bogor soal itu, dan akan ada  perbaikan ke depan,” kata Hugua. (Mas’ud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini