DPRD Sultra Gagas Perda DAS

32

Anggota komisi III DPRD Provinsi Sultra Nur Iksan mengatakan Perda tersebut bertujuan untuk melindungi semua DAS agar tidak terjadi kerusakan. DPRD Sultra mencatat ada sekitar 272 DAS di Sultra yang

Anggota komisi III DPRD Provinsi Sultra Nur Iksan mengatakan Perda tersebut bertujuan untuk melindungi semua DAS agar tidak terjadi kerusakan. DPRD Sultra mencatat ada sekitar 272 DAS di Sultra yang mengalami kerusakan DAS dan segera dilakukan penyelamatan.
Nur Iksan mengungkapkan, komisi III belum mengidentifikasi secara mendalam DAS mana saja yang sudah mengalami kerusakan parah. 
“Berbicara DAS berarti tentang perusakan dan pencemaran lingkungan. Nah, dengan adanya Perda DAS diharapkan ke depan kerusakan seperti di Sungai Konawe itu bisa diatasi, tentunya dengan dukungan penganggaran,” kata Nur Iksan di sekretariat DPRD Sultra, Jum’at (17/4/2015).
Untuk membuat Perda DAS ini, komisi III tidak akan menumui kesulitan karena sudah ada rancangan Perda yang diadopsi di Provinsi Bali saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu. Bali sendiri sudah memilki perda mengenai DAS sejak puluhan tahun silam.
Meskipun begitu, Perda yang ada di Bali juga ternyata setelah dibahas bersama Komisi III DPRD Sultra masih belum sempurna atau prematur. Sehingga ada beberapa poin akan menjadi fokus pembahasan DPRD yang akan dimasukkan dalam rancangan Perda tersebut.
Untuk diketahui, kerusakan dan tercemarnya sejumlah titik Sungai Konaweha disebabkan oleh maraknya aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan yang tidak terkendali untuk pertanian dan perkebunan kelapa sawit.(Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini