DPRD Sultra Minta Gubernur Evaluasi IUP PT Vale dan PT Panca Logam

93
DPRD Sultra Minta Gubernur Evaluasi IUP PT Vale dan PT Panca Logam
Taufan Alam

ZONASULTRA.COM, KENDARI  – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT. Panca Logam dan IUP PT. Vale.

DPRD Sultra Minta Gubernur Evaluasi IUP PT Vale dan PT Panca Logam
Taufan Alam

Ketua Komisi I Taufan Alam mengatakan Panca logam merupakan perusahaan tambang yang IUP-nya di Kabupaten Bombana akan segera berakhir Desember 2016. Sementara PT. Vale hanya banyak mengoleksi IUP namun tidak beroperasi di beberapa lokasi IUP-nya.

“Ini kita minta dievaluasi karena banyak hal yang perlu dibicarakan dengan Panca Logam. Terkait status kehutanannya, terkait perlakuan mereka terhadap pegawainya, dan lainnya. Sedangkan PT. Vale kita minta segera melakukan langkah-langkah nyata, tetapi kalau tidak IUP-nya harus dicabut,” kata Taufan di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (19/7/2016).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Luas lahan kedua perusahaan tambang tersebut, Taufan tidak terlalu mengetahuinya secara pasti.  Namun demikian yang paling utama yang harus diperhatikan adalah IUP yang masa berlakunya sudah habis seperti milik PT. Panca Logam di Bombana.

Terkait rekomendasi KPK agar Pemprov Sultra mencabut IUP-IUP bermasalah hingga batas waktu bulan Mei 2016 lalu, menurut Taufan, Gubernur Sultra sudah melakukan tindak lanjut hanya memang belum nampak hasilnya karena juga terkait dengan pemerintah pusat.

Untuk diketahui, sebelumnya berdasarkan hasil supervisi dan koordinasi KPK di Sultra, Pemprov diberi batas waktu hingga Mei 2016 untuk mencabuti IUP-IUP bermasalah yang jumlahnya mencapai 213 IUP. Namun, hingga saat ini Juli 2016 belum ada satupun IUP yang dicabut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Ketika Dikonfirmasi mengenai pencabutan IUP tersebut awal Juli 2016 lalu, Gubernur Sultra Nur Alam beralasan pencabutan IUP rawan gugatan hukum. Olehnya, IUP tidak bisa serta merta dicabut karena masih memiliki landasan kekuatan hukum.

“Kita harus hati-hati karena itu adalah keputusan tata usaha negara. Para pihak kan punya kedudukan hukum. Jadi kalau mau diputus, hak dan kewajiban setiap pemegang izin itu tentu ada dan kita verifikasi baik-baik. Kita berterimakasih karena ada permintaan KPK yang kita anggap sebagai bagian dari evaluasi lembaga penegak hukum,” ujar Nur Alam, Jumat (1/7/2016). (A) 

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini