DPRD Sultra: Pecat Pengguna Ijazah “Plastik”!

35

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat mendukung keputusan pemerintah untuk memeriksa ulang ijazah aparat birokrasi dan politisi. Saat ini, DPRD masih memantau dan menunggu perkembangan dari tim khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan, jika ada yang terbukti menggunakan ijazah plastik alias palsu maka langsung saja adakan pemecatan. Sanksi pecat tersebut, katanya, tak perlu ada pertimbangan lagi seperti yang diinstruksikan mentri dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mulai menerapkan sanksi tegas berupa pemecatan langsung di lingkungan kementerian yang dipimpinnya itu. PNS atau pejabat di lingkungan kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang terbukti memakai gelar akademik palsu akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
“Masalah yang palsu-palsu sangat tidak mengenakan apalagi ini berkaitan pemanfaatan ijazah palsu untuk mendapatkan suatu posisi tertentu. Kami juga menghimbau masyarakat agar memberikan laporan kalau menemukan adanya indikasi pemanfaatan ijazah palsu,” kata Yaudu di Sekretariat DPRD Sultra, Jumat (12/6/2015).
Yaudu menegaskan, dalam mengawal persoalan ijazah palsu ini timsus harus bekerja dengan maksimal. Jika tidak, maka DPRD Sultra akan memanggil timsus itu untuk hearing agar apa yang menjadi keresahan masyarakat Sultra dapat teratasi.
Untuk diketahui, siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini