DPRD Sultra Setujui Rancangan RPJMD 2018-2023

566
DPRD Sultra Setujui Rancangan RPJMD 2018-2023
PENANDATANGANAN NOTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menandatangani nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Sultra tahun 2018-2023. Penandatanganan itu dilakukan bersama pimpinan DPRD Sultra, pada rapat paripurna di gedung paripurna DPRD setempat, Senin (11/2/2019). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengesahan ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.

Kesepakatan ini diambil melalui rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD Sultra tahun 2018-2023 yang berlangsung pada Senin (11/2/2019) sore, di ruang sidang paripurna DPRD setempat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh didampingi Wakil Ketua Amiruddin Nurdin dan Nursalam Lada juga dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi, serta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lingkup Sultra.

Sebelum penandatanganan Raperda RPJMD, rapat gabungan komisi dan fraksi-fraksi di DPRD Sultra terlebih dahulu menyampaikan pandangannya yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing.

Sekretaris Rapat Gabungan Komisi DPRD Sultra I Made Suparna mengatakan, rapat gabungan komisi menyetujui Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia pun berharap apa yang diputuskan hari ini benar-benar memberikan pencerahan bagi tumbuh kembangnya dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Sultra yang pada gilirannya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Rapat Gabungan Komisi DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) I Made Suparna saat membacakan laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi DPRD Sultra atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Sultra tahun 2018-2023.

Sebutnya, keberadaan RPJMD ini bukan sekedar untuk memenuhi tuntutan konstitusional, akan tetapi diharapkan dapat diimplementasikan melalui rencana kerja melalui masing-masing OPD, dalam program dan kegiatan yang dapat memberi dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Senada dengan I Made Suparna, Juru Bicara Fraksi DPRD Sultra Suwandi Andi mengungkapkan, pihaknya juga menyetujui Raperda RPJMD Sultra tahun 2018-2023 menjadi Perda

Namun ada beberapa catatan dan saran dari fraksi di DPRD atas RPJMD Sultra tahun 2018-2023. Setidaknya ada lima catatan dan saran yang diberikan, pertama, RPJMD ini tetap dilakukan penyempurnaan redaksional maupun subtansial atas rasionalisasi target capaian indikator kinerja utama (IKU) yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

DPRD Sultra Setujui Rancangan RPJMD 2018-2023
Juru bicara fraksi DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Suwandi Andi saat membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sultra atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Sultra tahun 2018-2023.

Kedua, ketika Raperda RPJMD ini telah ditetapkan menjadi Perda, maka selanjutnya pemerintah darrah dan seluruh jajarannya harus mampu meningkatkan kualitas narasi dan implementasi strategi kebijakan untuk memperkuat fundamen sinergitas pendekatan perencanaan secara politis, teknokratis, dan partisipatif. Dalam arti bahwa seluruh OPD di Sultra harus mampu menterjemahkan secara operasional, baik visi maupun misi dari gubernur sebagaimana tertuang di RPJMD.

Ketiga walaupun RPJMD ini telah dituangkan secara jelas tentang visi besar lima tahun ke depan, namun tetap dipahami bahwa fokus utama arah pembangunan adalah pengurangan angka kemiskinan, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Keempat dinamika pembangunan tetap harus dilakukan penguatan terhadap tatanan religius, budaya, Iptek, termasuk tatanan ekonomi masyarakat miskin, dan tatanan politik kepemerintahan.

Kemudian terakhir, hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam tahapan implementasi RPJMD adalah mempertahankan perencanaan yang berorientasi pada pelaksanaan, melakukan penyesuaian rencana, konsistensi perencanaan dan penganggaran, meningkatkan sumber daya manusia, serta mengoptimalkan peran serta masyarakat.

DPRD Sultra Setujui Rancangan RPJMD 2018-2023
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi saat menyampaikan sambutan dalam ramgka penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Sultra tahun 2018-2023.

“Kita berharap kiranya Perda sebagaimana yang akan kita putuskan hari ini, benar-benar dapat diimplementasikan melalui rencana kerja masing-masing OPD, dalam bentuk program dan kegiatan yang dapat memberi dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pinta Suwandi dihadapan para peserta rapat paripurna.

Di tempat yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sultra, yang telah mendukung subtansi dari RPJMD Sultra tahun 2018-2023.

“Saya bersyukur atas terlaksananya pembahasan Raperda tentang RPJMD Sultra tahun 2018-2023 dengan baik dan lancar. Terima kasih Ketua DPRD berserta anggota yang telah mendukung,” kata Ali Mazi.

Terkait saran dan masukan dari pembahasan Raperda RPJMD, kata Ali Mazi akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan dokumen RPJMD, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu evaluasi Raperda RPJMD di Kemendagri.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan, persetujuan atas Raperda RPJMD merupakan hasil dari pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Semua telah dilaksanakan melalui proses yang panjang.

“Diharapkan RPJMD ini akan berkualitas, serta dapat dilaksanakan secara konsisten, terarah dan terukur demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini