DPRD Sultra: Terjadi Pungli di SMA 2 Kendari, Kepala Sekolahnya Harus Disanksi

103

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pungutan yang terjadi di SMA 2 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mendapat protes dari siswa baru-baru ini boleh jadi merupakan kebijakan yang keliru. Olehnya pihak yang melakukan pungutan perlu mendapat sanksi dari pemerintah kota (Pemkot) setempat.

Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Sudarmanto mengatakan, untuk mengambil iuran kepada masyarakat harus didukung dengan dasar aturan yang jelas. Jika tidak maka Walikota Kendari harus mengambil tindakan yang tegas karena pungutan itu telah meresahkan masyarakat. (Baca juga : Tidak Peduli Kegiatan OSIS, Kepala Sekolah SMA 2 Kendari Didemo Siswanya)

“Apalagi orang tua siswa di SMA 2 itu rata-rata ekonomi menengah ke bawah. Tidak ada pilihan lain selain memutasikan atau menurunkan jabatan yang bersangkutan (kepala sekolah),” kata Sudarmanto di ruang komisi IV DPRD Sultra, Senin (14/9/2015)

Pemerintah sudah mengalokasikan untuk semua kegiatan yang ada di sekolah baik operasional dan lainnya. Kata Sudarmanto, semisal dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS) sudah terakumulasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah.

“Tidak ada alasan bagi seorang kepala sekolah untuk memungut iuran terkait dengan kegiatan yang ada di sekolah. Masa dana BOSnya belum cair, inikan sudah masuk triwulan ketiga. Itu tidak masuk akal bagi kami,” kata Sudarmanto. (Baca Juga : Siswa Ngotot Kepsek SMA 2 Kendari Dicopot, Kadikbud Minta Waktu)

Pungutan di SMA 2 ini memang menjadi ranahnya Pemkot Kendari namun DPRD Sultra tetap akan melakukan penelusuran.
Pihak legislatif ini akan turun langsung untuk memastikan apakah kebijakan-kebijakan yang ada di lapangan seperti di SMA 2 Kendari sudah sesuai aturan atau tidak.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini